Pengadar Sabu Licik Akhirnya Diringkus

Pengadar Sabu
PENYIDIKAN: Kapolres Seruyan berbincang dengan tersangka kepemilikan sabu. (HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Abdurahman (31) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan karena hendak mengedarkan narkotika sabu-sabu Jumat 30 April 2021 pada sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono memyebut, penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat bahwa di Jalan Raya Pematang Kambat Desa Pematang Panjang, Rt 014 Rw 003, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Anggota Satresnarkoba langsung menghentikan kendaraan tersangka jenis pick up dengan nopol KH8935FM warna hitam, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah itu langsung dilakukan upaya penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas alumunium foil di dalam kotak lem,” katanya.

Selain itu, PETUGAS juga menemukan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan sobekan tisu.

Kapolres menyebut Abdurahman merupakan pemain lama. Bahkan sebelumnya pernah ditangkap namun tidak ditemukan barang bukti.

“Termasuk pintar dan licik ini. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dia jual kepada temannya yang bekerja serabutan. Terkait asal muasal barangnya akan kita dalami lagi,” kata Bayu.

Baca Juga :  Allianz Bayarkan Klaim Asuransi Setengah Miliar Lebih

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun maksimal 10 tahun pidana dan denda 10 miliar rupiah. (hen/yit)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *