NANGA BULIK-Terdakwa kasus BBM ilegal, Syarif Syahrial mulai menjalani sidang secara online, Rabu (5/5). Jaksa Penuntut Umum Novriantino Jati Vahlevi saat membacakan dakwaannya menjelaskan bahwa pada Jumat12 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, terdakwa diduga telah melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (kegiatan usaha minyak Bumi dan atau gas bumi) tanpa izin usaha pengangkutan.
“Saat itu terdakwa bersama saksi Syarif Usman mencari pembeli minyak tanah dengan menggunakkan kendaraan pikap L300 warna hitam, bermuatan 3 (tiga) drum plastik berisikan bahan bakar minyak tanah,” bebernya.
Mobil tersebut lantas diberhentikan Kepolisian Lamandau dan terdakwa Syarif Syahrial tidak bisa menunjukkan surat izin usaha pengangkutan untuk BBM jenis minyak tanah tersebut. Ia justru hanya membawa selembar surat pengantar pengiriman dari Pertamina dan surat tanda terima BBM dari PT Talenta Selaras Abadi.
Sehingga terdakwa Syarif Syahrial, saksi Syarif Usman dan barang bukti berupa kendaraan pikap beserta muatan minyak tanah dibawa ke Kantor Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut
“Terdakwa Syarif Syahrial mendapatkan minyak tanah tersebut berasal dari pembelian kepada PT Talenta Selaras Abadi sebanyak 1 unit tangki kapasitas 5000 liter dengan harga Rp 46.000.000 dengan harga per liter Rp 9.200,” ungkapnya.
Selama perjalanan dari Pangkalan Bun sampai di Nanga Bulik, terdakwa Syarif Syahrial telah menjual bahan bakar minyak tanah dengan cara mengecer di sekitar Pangkalan Bun ke kios-kios yang ada di pinggir jalan, kemudian di Desa Runtu sebanyak 3 drum atau sebanyak 600 liter dengan harga jual Rp 10.000 per liter dengan keuntungan sebesar Rp 480.000.
Sementara tiga drum plastik berisikan bahan bakar minyak tanah yang berada di kendaraan pikap L300 warna hitam milik terdakwa Syarif Syahrial akan dijual ke wilayah Nanga Bulik dengan harga Rp 9.500 per liter dengan keuntungan Rp 300 per liter dengan total estimasi keuntungan sebanyak Rp 180.000.
Saat dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Polres Lamandau diamankan barang bukti berupa 1 unit pikap, minyak tanah sekitar 600 liter yang ditempatkan dalam tiga drum plastik warna biru kapasitas 200 liter, lima buah drum plasti warna biru kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa, satu lembar DO Pertamina nomor : 8053658487 tanggal 05 Juni 2020, satu lembar tanda terima BBM dari PT Talenta Selaras Abadi, tanggal 05 Juni 2020 dan satu lembar STNK.
“Terdakwa Syarif Syahrial dalam melakukan pembelian BBM non subsidi sebanyak satu unit tangki kapasitas 5000 liter kepada PT Talenta Selaras Abadi tidak berbadan hukum atau badan usaha melainkan dilakukan secara perorangan, tidak ada kontrak kerja sama dengan PT Talenta Selaras Abadi,” tuturnya.
Dalam melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak berupa minyak tanah, tidak memiliki izin usaha pengangkutan untuk kegiatan usaha pengangkutan minyak tanah. Ia juga tidak terdaftar atau terikat kontrak sebagai transportir atau sub penyalur dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU) Bahan Bakar Minyak Jenis Umum.
“Perbuatan Terdakwa Syarif Syahrial sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 53 huruf “b” UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar,” tambahnya.(mex/sla)








