SAMPIT, radarsampit.com – Jaringan pengedar narkoba tak mengenal istirahat. Mereka tetap beraksi pada malam pergantian tahun. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pengedar sabu saat malam tahun baru.
Pelaku yang diringkus berinisial S alias Ucup (22). Dia ditangkap di sebuah hotel di Jalan Gunung Merbabu, Kecamatan Baamang, Kotim, Minggu (1/1) sekitar pukul 00.30 WIB. ”Kami ada mengamankan satu orang diduga sebagai pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.
Dia menuturkan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba pada pergantian malam tahun baru. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Di lokasi, pihaknya mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
”Dalam pengungkapan ini, kami menyita dua paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai empat gram lebih,” katanya.
Ucup kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sir/ign)