SAMPIT, radarsampit.com – Mengetahui kukang merupakan hewan dilindungi, warga Desa Bajarum, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyerahkan seekor kukang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Sabtu (31/12) lalu.
Komadan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah mengatakan, kukang berjenis kelamin jantan dan sudah kategori dewasa tersebut diselamatkan warga Desa Bajarum bernama Agus Suhendra sekitar satu bulan yang lalu.
Berdasarkan informasi dari Agus sebagai pelapor, dia mengamankan kukang tersebut dari warga, kemudian membawanya ke rumah. “Karena kebingungan untuk menyerahkan ke mana, akhirnya kukang sempat dirawat di rumahnya,” ujar Muriansyah.
Pelapor lalu menginformasikan hal tersebut melalui salah satu akun berbagi informasi di media sosial Instagram. Pemilik akun kemudian memberikan nomor kontak aktivis pecinta hewan yakni Hari kepada pelapor.
“Pelapor lalu menghubungi Hari, dan Hari yang meneruskan laporan tersebut kepada kami,” terangnya.
Mengetahui informasi tersebut, petugas kemudian menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat didatangi, ternyata memang benar ada seorang warga yang memelihara satwa yang memiliki nama latin Nycticebus Coucang.
Muriansyah mengatakan penyerahan satwa liar yang dilindungi ini patut diapresiasi, karena masyarakat sudah turut peduli menjaga kelestarian dan kekayaan alam.
“Terima kasih kepada saudara Agus Suhendra yang sudah mengamankan dan menyerahkan kukang tersebut,” ungkapnya.
Tindakan selanjutnya, BKSDA Pos Jaga Sampit berkoordinasi dengan Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng untuk pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Untuk diketahui, ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Seperti tercantum dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Berdasarkan P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi, disebutkan bahwa kukang termasuk satwa dilindungi. Hewan ini dilarang untuk dieksploitasi. Seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan, maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. (yn/yit)