PULANG PISAU, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan pria berinisial MS (33) terduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di mess karyawan perusahaan kelapa sawit, Desa Kantan Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (6/2) sekitar jam 16.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan perihal pengungkapan tersebut.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berat 15,02 gram yang disimpan dalam 2 bungkus klip plastik kecil.
Daspin menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa 06 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Pandih Batu dan mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di perkebunan sawit PT Borneo Sawit Gemilang (BSG).
Selanjutnya kata Daspin, dilakukan penyelidikan dan sekitar jam 16.00 WIB kemudian tertangkap tangan seorang laki-laki yang sedang berada di mess karyawan Afdeling Bravo G 10 No.12.
“Penggeledahan disaksikan petugas perusahaan dan ditemukan 2 bungkus berisi kristal sabu dengan berat kotor 15,02 gram, 25 pack plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital, 1 handphone, 2 sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 2 korek api, 2 dompet, 2 tas selempang, 1 alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp 1,2 juta,” ujar Daspin merincikan.
Selanjutnya kata Daspin, setelah penggeledahan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rm-106/fm)