Bacok Pekerja Kelapa Sawit, Robinson Terancam Penjara 8 Bulan 

ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan/Jawa Pos Radar Bogor

SAMPIT, radarsampit.com – Robinson Tadu Here, terdakwa kasus penganiayaan berat tinggal menunggu pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Terdakwa gagal membunuh anak kandungnya sendiri, namun dia hanya melukai Udin Tanau yang berhasil menyelamatkan si anak dari serangan terdakwa.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Udin Tanau yang mengakibatkan luka-luka,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Roshian Arganata.

Jaksa mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Kamis 05 Oktober 2023 sekitar jam 13,00 WIB. Saat itu terdakwa keluar dari tempat tinggalnya di mess perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Terdakwa saat itu dalam pengaruh alkohol sedang menggendong anak perempuannya sambil memegang pisau di tangan kanan dan menuju ke arah jalan.

Para tetangga panik lalu menghubungi petugas keamanan perusahaan. Saat itu petugas dan warga berusaha mengamankan si anak, namun tidak dihiraukan dan terdakwa berusaha mengancam dengan pisau.

Baca Juga :  Tiket Pesawat di Sampit Mencekik, 17.000 Pekerja Sawit Bakal Mudik lewat Laut

Terdakwa berjalan sambil menggendong anaknya, lalu muncul Udin Tanau yang berusaha membujuk terdakwa untuk menyerahkan anaknya.

Karena tidak dihiraukan, Udin Tanau berupaya mengambil paksa si anak dari tangan terdakwa. Melihat aksi nekat Udin, terdakwa mengayunkan pisaunya dan mengenai bagian tangan kiri Udinsehingga mengakibatkan luka.

Posisi terdakwa semakin terdesak karena banyak orang yang datang, lalu terdakwa berjalan mundur dan secara tidak sadar membentur tiang listrik.

Pada saat itulah warga langsung mengamankan terdakwa dan memisahkan dari anaknya.  Terdakwa merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan. (ang/fm) 



Pos terkait