Pengedar Sabu Sembunyi di Kolong Rumah Saat Digerebek

sabu pangkalan bun 2
RESIDIVIS NARKOBA: Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky saat menunjukkan para tersangka narkoba usai memberi keterangan pers, Rabu (8/3/2023) (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Seorang residivis kasus narkoba dan rekannya digerebek Polisi di sebuah rumah di Gang Kenanga, Jalan Perwira, Kelurahan Mandawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar,  pada Kamis (2/3/2023) sore.

Satu diantaranya ditemukan sedang bersembunyi di bawah kolong rumah dan tak berkutik saat polisi memergokinya. Dari keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 3,16 gram beserta peralatan seperti timbangan digital, ponsel, bong atau alat isap, dan beberapa barang lainnya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky mengatakan, penggrebekan dan penggeledahan dilakukan bersama Ketua RT setempat untuk menyaksikan prosesnya.

Dari tempat tersangka Fahrul Razi ditemukan di meja makan berupa ponsel kemudian digeledah lagi di kamar ada bong, pipet kaca yang masih ada sisa sabu serta ada timbangan digital, silver sendok dan satu pak plastik klip.

Baca Juga :  PT.GSDI–GSYM Salurkan Bantuan Pendidikan

Kemudian dari stau tersangka lainnya Abdul Razak, aparat menemukan lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 3,16 gram.

“Keduanya langsung kita amankan beserta barang buktinya dan saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Helky saat memberi keterangan pers Rabu (8/3).

Kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(sam/sla)

 

 

 

 



Pos terkait