Penghapusan Denda Pajak Masih Empat Hari Lagi

Janjikan Pemberian Reward untuk Masyarakat yang Patuh Bayar Pajak Kendaraan

pajak kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

SAMPIT, RadarSampit.com – Masih ada kesempatan empat hari lagi untuk warga Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan diskon penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Kalteng juga akan memberikan reward atau penghargaan khusus bagi warga yang patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan Pajak Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bappenda Provinsi Kalteng di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotim Dharmawirawan mengatakan, reward tersebut akan diberikan untuk warga yang patuh membayar pajak yakni berupa keringanan pembayaran pajak sebesar 2 persen apabila membayar saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 4 persen sampai dengan  60 hari dan 6 persen sampai dengan 90 hari.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kebijakan reward ini jarang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang patuh membayar pajak. Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, masih ada waktu empat hari lagi untuk masyarakat yang ingin membayar pajak segeralah bayar pajak dengan datang ke kantor Samsat,” kata Dharmawirawan, Sabtu (13/8).

Baca Juga :  Terobos Jalur Seenaknya, Truk Muatan Pupuk Terperosok di Jalanan Sempit

Dharma mengatakan kebijakan pemutihan PKB atau penghapusan denda mengacu dalam Pergub Kalteng Nomor 8 Tahun 2022 yang ditetapkan 13 Mei 2022 lalu. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan dimulai 17 Mei – 17 Agustus 2022.

selama rentang waktu yang ditetapkan, masyarakat diberikan keringanan  bebas denda pajak (pemutihan) PKB, bebas biaya balik nama II (mutasi atau balik nama) (BBNKB), pembebasan progresif ketiga dan seterusnya khusus diwilyah Provinsi Kalteng.

“Kebijakan bebas denda pajak hanya berlaku untuk kendaraan yang berplat KH. Di luar itu maka tidak berlaku,” ujarnya.

Dharmawirawan mengatakan kebijakan bebas denda pajak rutin diadakan Pemprov Kalteng untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di sektor pajak daerah.

Catatan Radar Sampit, Pemprov Kalteng telah menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2018 dan 2019 sebanyak dua kali dalam setahun. Sedangkan di tahun 2020, Pemprov Kalteng menerapkan dua kali dimulai 2 Mei – 31 Juli 2020 dan kemudian diperpanjang mulai 1 Agustus-1 Oktober 2022.



Pos terkait