Sidang Adat, PT KDP Dinyatakan Bersalah

sidang adat, pt kdp
Sidang Adat, PT KDP

SAMPIT, RadarSampit.com – Jaya, salah seorang warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, melaporkan PT Karya Dewi Putra (KDP) ke Dewan Adat Dayak atas tuduhan pencurian yang dipersangkakan kepadanya. Jaya mengaku keberatan dengan laporan palsu yang dibuat PT KDP yang telah menuduhnya mencuri tandan buah segar (sawit) yang membuatnya harus ditahan polisi selama puluhan hari.

Jaya berupaya membela haknya dan membuktikan ke DAD setempat bahwa tuduhan dari PT KDP tidak didasari atas bukti kuat. DAD menyatakan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“PT KDP sangat tidak memahami pribahasa, dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung , yang mengandung arti , bahwa seseorang sudah sepatutnya mengikuti, atau menghormati adat setempat. Setelah mendengar putusan secara hukum adat mereka dinyatakan bersalah untuk membayar ganti rugi. Pengacara yang mewakili PT KDP malah meninggalkan lokasi persidangan tanpa permisi dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait putusan bersalah terhadap PT KDP,” kata Jaya.

Baca Juga :  Siap Dukung Penuh Bupati Kotim Bangun Daerah

Andat Nunggek, salah satu hakim adat Dayak, yang menangani perkara tersebut sangat menyesalkan sikap PT KDP yang sangat tidak menghargai adat dayak, dan terkesan sebagai pihak yang benar, padahal pelanggaran yang mereka lakukan sangat berat dan merugikan masyarakat dayak.

“Majelis Hakim Adat Dayak sudah memutuskan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada korban atau penggugat. Apabila mereka tidak mematuhi putusan atau vonis, maka akan dilakukan hinting pali, dengan menutup kantor atau kebun PT KDP, agar mereka tidak bisa bekerja, sampai mematuhi sanksi adat yang sudah diputuskan,” kata Andat.

Marliantar, kakak ipar Jaya, keberatan atas laporan pencurian oleh PT KDP yang membuat Jaya harus ditahan di penjara selama  puluhan hari.

“Jaya sempat dipukul satpam perusahaan saat proses penangkapan. Dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Jaya membuktikan laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan sangat merugikan keluarga kami,” ujarnya.



Pos terkait