Sidang Adat, PT KDP Dinyatakan Bersalah

sidang adat, pt kdp
Sidang Adat, PT KDP

SAMPIT, RadarSampit.com – Jaya, salah seorang warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, melaporkan PT Karya Dewi Putra (KDP) ke Dewan Adat Dayak atas tuduhan pencurian yang dipersangkakan kepadanya. Jaya mengaku keberatan dengan laporan palsu yang dibuat PT KDP yang telah menuduhnya mencuri tandan buah segar (sawit) yang membuatnya harus ditahan polisi selama puluhan hari.

Jaya berupaya membela haknya dan membuktikan ke DAD setempat bahwa tuduhan dari PT KDP tidak didasari atas bukti kuat. DAD menyatakan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi.

Bacaan Lainnya

“PT KDP sangat tidak memahami pribahasa, dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung , yang mengandung arti , bahwa seseorang sudah sepatutnya mengikuti, atau menghormati adat setempat. Setelah mendengar putusan secara hukum adat mereka dinyatakan bersalah untuk membayar ganti rugi. Pengacara yang mewakili PT KDP malah meninggalkan lokasi persidangan tanpa permisi dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait putusan bersalah terhadap PT KDP,” kata Jaya.

Andat Nunggek, salah satu hakim adat Dayak, yang menangani perkara tersebut sangat menyesalkan sikap PT KDP yang sangat tidak menghargai adat dayak, dan terkesan sebagai pihak yang benar, padahal pelanggaran yang mereka lakukan sangat berat dan merugikan masyarakat dayak.

“Majelis Hakim Adat Dayak sudah memutuskan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada korban atau penggugat. Apabila mereka tidak mematuhi putusan atau vonis, maka akan dilakukan hinting pali, dengan menutup kantor atau kebun PT KDP, agar mereka tidak bisa bekerja, sampai mematuhi sanksi adat yang sudah diputuskan,” kata Andat.

Marliantar, kakak ipar Jaya, keberatan atas laporan pencurian oleh PT KDP yang membuat Jaya harus ditahan di penjara selama  puluhan hari.

“Jaya sempat dipukul satpam perusahaan saat proses penangkapan. Dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Jaya membuktikan laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan sangat merugikan keluarga kami,” ujarnya.

Walaupun tidak semua tuntutan mereka dikabulkan Majelis Hakim Adat, pihak keluarga Jaya merasa bersyukur, kebenaran terungkap dan nama baik mereka dipulihkan. Pihaknya meminta PT KDP mematuhi putusan tersebut agar tidak dianggap orang yang tidak beradat.

“Apabila dalam dua tiga hari ke depan, PT KPD tidak merespon putusan tersebut sebagaimana mestinya, kami meminta lembaga adat memasang hinting pali untuk menutup perusahaan tersebut,” tegas Marliantar.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Perwakilan Kalimantan Tengah Letambunan Abel menegaskan PT KDP harus mematuhi putusan hukum adat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, apabila mereka tidak menghormati hukum adat, maka pihaknya mendorong DAD Kabupaten Katingan dan seluruh ormas Dayak bersatu untuk melawan arogansi PT KDP.

“PT KDP mencari rezeki di tanah Dayak , mereka harus menghormati  hukum adat Dayak, apabila mereka tidak menghormati hukum adat Dayak, saya minta mereka angkat kaki dari tanah Dayak dan jangan merasa paling kuat dan paling benar,” tegas Tambunan.

Sebelumnya, pada Mei lalu aparat kepolisian menghentikan perkara pencurian sawit yang dilakukan tiga warga Desa Tumbang Kelemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.

Jaya, salah satu dari tiga warga itu menuturkan, pada 3 Maret lalu, dirinya menjadi korban arogansi perusahaan perkebunan PT Karya Dewi Putra (KDP). Selain ditangkap dan dipukul oleh salah satu sekuriti perusahaan, dia juga dipaksa mengaku mencuri sawit milik perusahaan.

Pos terkait