“Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW. Saudara IC diminta mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura. Bersamaan itu, saudara ROC juga memerintahkan saudara Sugeng memberikan Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” pungkas Asep.
KPK menahan Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Penahanan terhadap Rudy Ong dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.