Sejumlah perempuan di Desa Tongka, Kabupaten Barito Utara, menyadari pentingnya warisan budaya. Mereka berjuang agar objek yang diduga cagar budaya mendapat perhatian pelestarian dan perlindungan dari pemerintah.
DODI, Palangka Raya | radarsampit.com
Tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Gunung Oke, sejumlah perempuan Desa Tongka, Kabupaten Barito Utara, mendaftarkan empat objek diduga cagar budaya (ODCB) yang berada di wilayah Hutan Desa Gunung Oke.
Empat objek tersebut, yakni Tanir, Nyeloi, Batu Gadur, dan Pager Buah. Semuanya berada dalam satu kawasan hutan desa tersebut.
Tanir merupakan nama sebuah liang atau gua. Di lokasi itu terdapat sebuah makam tua diduga milik tokoh pendiri Desa Tongka yang disebut Kerering.
Sedangkan Nyeloi dikenal sebagai gua beracun. Lalu, Batu Gadur adalah batu yang menyerupai bak air atau gadur.
Menurut kepercayaan masyarakat setempat, air yang ada di dalam Batu Gadur tak bisa kering. Bahkan saat musim kemarau sekalipun.
Air yang ada di dalam batu itu juga dipercaya ajaib. Karena itu, objek itu dinilai sakral dan dikeramatkan.
Terakhir, Pager Buah, merupakan susunan bebatuan di tengah aliran sungai Montalat. Dalam bahasa Dayak Tewoyan, Pager Buah berarti Benteng Buaya.
Ketua LPHD Gunung Oke Heti Piranata, Minggu (6/10), mengatakan, empat objek tersebut memiliki nilai sakral dan budaya bagi pihaknya. Karena itu, semuanya harus dilindungi.
”Kami ingin melindungi hutan dan segala apa yang ada di dalamnya demi masa depan,” kata Heti.
Menurutnya, pendaftaran ODCB Desa Tongka dilakukan 9 September lalu. Dokumen pendaftarannya diantarkan langsung lima orang perwakilan dari total sepuluh orang perempuan Desa Tongka ke Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Barito Utara (Barut).
Para perempuan itu adalah anggota dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Gunung Oke. Desa Tongka sendiri memiliki 3 hutan desa. Gunung Oke salah satunya, dengan luas sebesar 3.467 hektare.
”Kami sebagai masyarakat penjaga hutan, berharap pemerintah juga ikut menjaga hutan. Makanya, objek ini perlu diakui keberadaannya oleh pemerintah agar dapat perlindungan juga dari mereka,” katanya.
Sementara itu, Direktur Save Our Borneo M Habibi mendukung langkah tersebut. Dia menekankan, sejak ditetapkan sebagai hutan desa pada tahun 2022 lalu, status kawasan menjadi jelas. Hal itu berdampak positif pada upaya perlindungan yang dilakukan masyarakat.
Habibi berharap langkah awal itu dapat diiringi langkah lainnya demi melanjutkan kelestarian hutan dan alam di Desa Tongka. Dengan demikian, keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat dan negara sangat diperlukan.
”Semoga ODCB Desa Tongka dapat benar-benar dilindungi dan diakui sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudparpora Barut Hadrianto mengapresiasi langkah masyarakat dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Gunung Oke.
”Mereka telah turut berupaya dan bersemangat dalam melestarikan warisan budaya,” ujarnya.
Dia menegaskan, sudah seharusnya objek tersebut dijaga dan dipelihara. Meskipun baru diduga, tetap harus dilindungi dan dipelihara dari kerusakan agar tetap lestari.
Pendaftaran dan informasi yang telah disampaikan akan menjadi data pemerintah daerah sebagai rangkaian selanjutnya ke tahap pengkajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya sebelum proses penetapan.
”Dokumen telah resmi terdaftar dan mendapatkan nomor registrasi. Selanjutnya, menunggu proses verifikasi di tingkat provinsi,” katanya. (***/ign)








