Polantas Sasar Bengkel dan Komunitas Motor, Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

knalpot
DATANGI : Satlantas Polres Kobar menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di bengkel di Kota Pangkalan Bun, Selasa (20/2/2024). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sejumlah bengkel di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi sasaran Satlantas Polres Kobar untuk menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.

Bukan hanya bengkel-bengkel, komunitas motor dan tempat tongkrongan anak muda tidak luput dari kegiatan preemtif untuk menekan penggunaan knalpot bising tersebut.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai tindaklanjut kegiatan sebelumnya berupa penindakan terhadap pengendara roda dua berknalpot brong. Diharapkan kegiatan sosialisasi berdampak pada menurunnya penggunaan knalpot brong sehingga tidak ada lagi keresahan yang timbul dimasyarakat.

Kasat Lantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, menegaskan sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat dapat memahami peraturan yang ada, serta mendukung tindakan penertiban knalpot brong di wilayah Kobar.

“Untuk saat ini kami terus upayakan langkah preemtif melalui sosialisasi dan apabila diperlukan juga kami laksanakan pemberian Tindakan berupa tilang kepada pengguna knalpot brong,” tegasnya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga :  Cari Bibit Sepakbola Berbakat Melalui Perumdam Cup U-15

Selain itu, lanjut Ghanda, target sosialisasi adalah komunitas-komunitas motor, anak-anak muda dan bengkel-bengkel. Dimana para komunitas motor yang ada di Kobar didominasi oleh anak-anak muda.

Dijelaskan, knalpot brong merupakan knalpot yang tidak memenuhi standar dari dealer. Ciri-cirinya suara knalpot yang berisik dan berasap. Suara dan asapnya mengganggu kenyamanan.

Menurutnya ada dua polusi yang terjadi dari knalpot itu yaitu polusi udara dan suara. Dalam melakukan penindakan lebih mengedepankan edukasi kepada pengendara motor.

Lanjut dia, kegiatan sosialisasi juga dilakukan jajaran Polsek di setiap kecamatan. Ia berharap Polsek-Polsek dapat menyosialisasikan rencana razia ini sehingga tidak ada lagi penggunaan knalpot yang mengganggu telinga.

“Kami harap dengan penertiban ini kondisi daerah kondusif dan kita harapkan kesadaran masyarakat akan hal ini,” harapnya. (tyo/fm)

 



Pos terkait