Polisi Bongkar Praktik Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba

pencucian uang
Ilustrasi : Pencucian uang (Adnan/JawaPos.com)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Pihak kepolisian dari Polres Pulang Pisau (Pulpis), berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kasus pencucian uang hasil tindak pidana kejahatan,  yaitu kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial R yang berusia 28 tahun tersebut, tidak dapat berkutik setelah jajaran personel gabungan dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Pulpis mengamankannya di depan rumah warga yang beralamat di Desa Tumbang Terusan Kabupaten Pulpis, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencucian uang dari hasil perdagangan narkoba oleh pelaku berisial R Warga Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulpis.

“Kasus ini berkat kerja keras para personel yang telah lama melakukan pengintaian kepada terduga pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan di salah satu depan rumah warga, di wilayah Kecamatan Banama Tingang,”ujarnya,Minggu (20/8) kemarin.

Daspin juga menuturkan, dari pengakuan terduga pelaku, telah melakukan peredaran gelap narkoba sejak Agustus 2021 lalu, dan  sekali melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh dari salah satu pelaku sebanyak 15 gram, dengan mendapat keuntungan sebesar Rp4.500.000, dan uangnya untuk keperluan sehari-hari.

Tidak sampai di situ,  pada bulan september 2022 sampai Desember 2022 yang lalu, pelaku kembali membeli narkoba jenis sabu sebanyak empat kali dari seseorang yang tidak dikenal dengan jumlah  total 100 Gram dengan keuntungan yang di dapat Rp 40.000.000,-.

“Uang sebanyak Rp 40.000.000,- dihabis pelaku dengan bermain judi kartu. Selanjutnya pada awal bulan Januari 2023 sampai Mei 2023, pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh seorang pelaku dengan jumlah keseluruhan  dua kilogram koma dua ons, dan dari hasil penjualan sabu tersebut,  pelaku dapat keuntungan sebesar Rp600.000.000,-.

Baca Juga :  Polisi Sekali Gerak, Dua Budak Sabu Dibekuk

“Dari hasil penjualan narkoba yaitu Rp600.000.000,- dan sabu seberat 204,15 gram beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp7.500.00,-dibelanjakan dalam bentuk emas, mobil, dan handphone. dan berhasil diamankan oleh oleh Satresnarkoba Polres Pulpis,”beber Daspin.

Sementara itu dari tangan pelaku dalam pencucian uang hasil penjualan narkoba  itu, diamankan  satu buah handphone merk samsung Z Flip 4,uang tunai sebanyak Rp9.500.000, satu unit mobil Merk Daihatsu Terios B 1405 CZG, lima lembar nota kwitansi pembelian emas, perhiasan dengan rincian satu buah kalung rantai dengan berat 50 gram, satu buah kalung rantai dengan berat 40 gram.

Selain itu yang diamanakan yaitu satu buah bandul kalung dengan mata berat 3 gram, satu buah cincin tanpa mata dengan berat 10 gram, satu buah cincin polos dengan berat 30 gram.

“Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 137 huruf “a” Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Daspin.(der/gus)

Pos terkait