Polisi Bongkar Praktik Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba

pencucian uang
Ilustrasi : Pencucian uang (Adnan/JawaPos.com)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Pihak kepolisian dari Polres Pulang Pisau (Pulpis), berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kasus pencucian uang hasil tindak pidana kejahatan,  yaitu kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial R yang berusia 28 tahun tersebut, tidak dapat berkutik setelah jajaran personel gabungan dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Pulpis mengamankannya di depan rumah warga yang beralamat di Desa Tumbang Terusan Kabupaten Pulpis, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencucian uang dari hasil perdagangan narkoba oleh pelaku berisial R Warga Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulpis.

“Kasus ini berkat kerja keras para personel yang telah lama melakukan pengintaian kepada terduga pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan di salah satu depan rumah warga, di wilayah Kecamatan Banama Tingang,”ujarnya,Minggu (20/8) kemarin.

Baca Juga :  Polres Kotim Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana di Awal Tahun 2024 

Daspin juga menuturkan, dari pengakuan terduga pelaku, telah melakukan peredaran gelap narkoba sejak Agustus 2021 lalu, dan  sekali melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh dari salah satu pelaku sebanyak 15 gram, dengan mendapat keuntungan sebesar Rp4.500.000, dan uangnya untuk keperluan sehari-hari.

Tidak sampai di situ,  pada bulan september 2022 sampai Desember 2022 yang lalu, pelaku kembali membeli narkoba jenis sabu sebanyak empat kali dari seseorang yang tidak dikenal dengan jumlah  total 100 Gram dengan keuntungan yang di dapat Rp 40.000.000,-.

“Uang sebanyak Rp 40.000.000,- dihabis pelaku dengan bermain judi kartu. Selanjutnya pada awal bulan Januari 2023 sampai Mei 2023, pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh seorang pelaku dengan jumlah keseluruhan  dua kilogram koma dua ons, dan dari hasil penjualan sabu tersebut,  pelaku dapat keuntungan sebesar Rp600.000.000,-.

“Dari hasil penjualan narkoba yaitu Rp600.000.000,- dan sabu seberat 204,15 gram beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp7.500.00,-dibelanjakan dalam bentuk emas, mobil, dan handphone. dan berhasil diamankan oleh oleh Satresnarkoba Polres Pulpis,”beber Daspin.



Pos terkait