KASONGAN, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Kalimantan Tengah melakukan pengungkapan empat kasus peredaran narkoba selama operasi Antik (Anti Narkotika) Telabang 2023.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, kasus pertama dengan pelaku Nedin diamankan pada 1 Juni 2023 di Jalan Garuda, barak No. 4, RT. 026/ RW. 000, Desa Hampalit, Kecamatan KatinganHilir.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,42 Gram, satu buah kantong plastik warna Hitam dan uang tunai sebanyak Rp.3,5 juta.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009Tentang Narkotika Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia,” kata AKBP Widyana saat jumpa pers, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan di barak. Saat itu, anggota Satresnarkoba mengetuk pintu barak pelaku dan pelaki segera berlari ke dalam barak ingin membuang barang bukti, melihat hal tersebut polisi mendobrak pintu masuk dan mengamankan pelaku dan barang bukti.
Pelaku merupakan Target Opererasi Satresnarkoba yang sudah lama diintai dan kesulitan menangkap pelaku karena pelaku suka berpindah pindah tempat.
Di dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, pelaku membeli dari Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dengan cara dan bertemu dengan orang yang mampu menyediakan.
Kasus kedua, pada 1 Juni 2023 pelaku Jefry ditangkap di Jalan UPM II Desa Tumbang Manggo Kecamatan Senaman Mantikei dengan barang bukti 17 paket sabu dengan berat kotor 12,38 gram.
Pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan di rumah pelaku yang berada di Desa Tumbang Manggo. Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat berupaya lari dan sembunyi ke dalam hutan yang berada di belakang rumah pelaku, namun dengan kesabaran dan kejelian berhasil menemukan persembunyian pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan benar di dalam lemari baju yang berada di dalam kamar ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket sabu dengan berat kotor 12,38 gram.