Polisi Katingan Ungkap Empat Kasus Narkoba

kasus narkoba katingan
JUMPA PERS : Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (26/6/2023). (Hari/Radar Sampit)

KASONGAN, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Kalimantan Tengah melakukan pengungkapan empat kasus peredaran narkoba selama operasi Antik (Anti Narkotika) Telabang 2023.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, kasus pertama dengan pelaku Nedin diamankan pada 1 Juni 2023 di Jalan Garuda, barak No. 4, RT. 026/ RW. 000, Desa Hampalit, Kecamatan KatinganHilir.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku berhasil  diamankan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,42 Gram, satu buah kantong plastik warna Hitam dan uang tunai sebanyak Rp.3,5 juta.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009Tentang Narkotika Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia,” kata AKBP Widyana saat jumpa pers, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan di barak. Saat itu, anggota Satresnarkoba mengetuk pintu barak pelaku dan pelaki segera berlari ke dalam barak ingin membuang barang bukti, melihat hal tersebut polisi mendobrak pintu masuk dan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Pelaku merupakan Target Opererasi Satresnarkoba yang sudah lama diintai dan kesulitan menangkap pelaku karena pelaku suka berpindah pindah tempat.

Di dalam mengedarkan narkotika jenis sabu,  pelaku membeli dari Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dengan cara  dan bertemu dengan orang yang mampu menyediakan.

Kasus kedua, pada 1 Juni 2023 pelaku Jefry ditangkap di Jalan UPM II Desa Tumbang Manggo Kecamatan Senaman Mantikei dengan barang bukti 17 paket sabu dengan berat kotor 12,38 gram.

Pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan di rumah pelaku yang berada di Desa Tumbang Manggo. Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat berupaya lari dan sembunyi ke dalam hutan yang berada di belakang rumah pelaku, namun dengan kesabaran dan kejelian berhasil menemukan persembunyian pelaku.

Baca Juga :  Bebas dari Perkara Korupsi Tunjangan Guru

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan benar di dalam lemari baju yang berada di dalam kamar ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket sabu dengan berat kotor 12,38 gram.

“Pelaku membeli dari Banjarmasin yang diantar oleh orang atau kurir langsung dari Banjarmasin ke desa setempat,” bebernya.

Kasus ketiga dilakukan terhadap tersangka seorang perempuan pada 27 Mei 2023, Melli Yana atau Mama Keyla diamankan karena menjadi pelaku pengedar dengan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 15,49 gram dan uang tunai sebesar Rp 19.350.000.

 

Pelaku diamankan pada saat membawa sabu di Jalan Tjilik Riwut km 15 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir dengan menggunakan sebuah mobil karena mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera menghadang mobil BRIO dengan Nopol KH 1942 NA, setelah digeledah di dalam dashboard mobil ditemukan narkotika jenis sabu.

Narkotika jenis sabu di dapat oleh pelaku dengan cara memesan dari Yamin yang berada di dalam LAPAS Narkotika Kelas II A Kasongan yang mana pelaku menghubungi penjual melalui handphone dan meminta untuk mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak sesuai pesanan pelaku.

“Yamin ini merupakan Narapidana yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Katingan pada tahun 2021,” jelasnya.

Kasus keempat terjadi pada 16 Mei 2023. Jepri Gusti Sanjaya diamankan di Jalan Tjilik Riwut km 30 Dusun Bukit Lime Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir karena kedapatan membaaa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 25,06 gram.

Pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan pada saat melakukan penjualan kepada polisi yang sedang menyamar.

Pos terkait