KASONGAN, radarsampit.com – Kasasi terhadap mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan Supriady akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung memvonis bebas Supriady dari perkara dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 berupa tunjangan khusus daerah guru pegawai negeri sipil.
”Supriady dinyatakan bebas dari semua tuntutan hukum. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memulihkan nama baiknya,” kata penasihat hukum Supriady, Abdul Siddik, Rabu (10/5).
Supriady sebelumnya dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Namun, hakim memvonisnya bebas. Dia mengikuti jejak mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Jainudin Sapri lebih dahulu dinyatakan bebas.
Dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS di Dinas Pendidikan Katingan tahun 2017 itu mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp5 miliar lebih.
”Dana tunjangan TPNSD ini disalurkan melalui rekening Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah Dirjen Perimbangan. Kabupaten Katingan hanya menjadi penyalur atau menjadi tempat pos saja,” ujarnya. (sos/ign)