Polisi Razia Truk ODOL Bandel di Kota Kasongan

truk odol katingan
RAZIA : Polantas Polres Katingan ketika melakukan razia dan penertiban muatan truk ODOL di Kota Kasongan, Senin (28/8/2023). (HARI SUSILO/RADAR SAMPIT) 

KASONGAN, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Katingan Kembali merazia  kendaraan angkutan dengan muatan melebihi kapasitas atau truk ODOL (Over Dimensi dan Over Load).

Kasatlantas Polres Katingan AKP Hariyanto mengatakan, penertiban ini terus dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Katingan.

Bacaan Lainnya

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” katanya, Senin (28/8/2023).

Disisi lain, kata Hariyanto, tindakan ini untuk mengantisipasi rawan kecelakaan, terutama pada jalan-jalan dalam kota dan sepanjang jalur Hampalit menuju Kasongan.

Pemantauan serta penyebaran penertiban ini dipusatkan pada lokasi rawan terjadinya kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut km 13 arah Kasongan – Hampalit.

Baca Juga :  Razia Prokes Digencarkan Lagi

“Sehingga rawan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat dampak muatan truk ODOL dapat diminimalisir. Hasilnya, tentu mengurangi resiko terjadinya jalan berlubang yang sering dilalui pengendara,” imbuhnya.

Hariyanto menegaskan, tindakan tegas diberikan kepada pengendara ODOL maupun pemilik muatan. Sehingga bisa menjadi efek jera ketika mengoperasikan muatan yang berlebihan.

“Diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama saat melintasi di jalan rusak,” harapnya. (sos/fm)

 

 

 



Pos terkait