Polisi Tebar Ancaman Pidana

Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

prokes
RAZIA PROKES: Petugas Polsek Ketapang mengimbau salah satu kafe agar patuh terhadap jam operasional, Sabtu (3/7) malam lalu. (FOTO: FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Satuan Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi mengeluarkan maklumat tentang sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan dalam pemberlakulan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin meminta  masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Maklumat ini resmi dikeluarkan pada 8 Juli 2021, dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional,” kata AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis (8/7).

Maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan PPKM yang diperketat agar penularan virus Covid-19 tidak menyebar dengan luas.

”Saya minta masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak,” ujarnya.

Adapun ketentuan sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 212 KUHP tentang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah maka dipidana penjara 1 tahun 4 bulan. Pasal 214 KUHP, jika perbuatan itu dilakukan dua orang atau lebih maka sanksi pidana penjara selama 7 tahun. Pasal 216, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, maka sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Baca Juga :  Hanya Flu dan Batuk, Ternyata Positif Covid-19

Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah perintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, maka sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1964, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka sanksi pidana penjara 1 tahun. Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, maka sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

”Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (rm-106/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *