PT MAP Gugat Tiga Petani Rotan, Hakim Diharapkan Memutus dengan Adil

ilustrasi sidang
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, menggugat tiga petani rotan di wilayah tersebut, yakni Hendra, Karlius Uwar, dan Yono Prasetio. Tergugat berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memberikan keputusan hukum yang adil dalam perkara perdata tersebut.

”Kami berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada kami sebagai tergugat,” kata Hendra, Jumat (7/6/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Mereka meyakini gugatan perusahaan tidak bisa dibuktikan secara hukum dalam persidangan. Termasuk dalil perbuatan ketiganya yang selama ini dianggap menghalang-halangi aktivitas perusahaan.

”Saksi mereka di persidangan pun tidak bisa menguatkan dalil-dalil yang disampaikan,” kata Hendra.

Hendra menuturkan, pihaknya bermasalah dengan perusahaan tersebut sejak 2006. Persoalan itu pernah dibawa ke forum resmi rapat dengar pendapat di DPRD Kotim. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya mereka digugat perusahaan.

Baca Juga :  Jembatan Katingan Dicor Beton Bermutu Tinggi

Hendra melanjutkan, pihaknya merupakan kelompok petani yang bergerak di budidaya kebun rotan sejak lama. Mereka bertiga merupakan pengurus kelompok petani yang dituding melakukan perbuatan melawan hukum.

”Perlu diketahui, yang jadi objek sengketa adalah tanah kelompok tani kami untuk budidaya rotan. Tapi, selama ini tanah kami dikuasai perusahaan sawit sekitar 18 tahun ini sejak tahun 2006 dengan luasan sekitar 600 hektare,” ujar Hendra.

Mengenai tindakan pihaknya memasang patok di lahan yang kini telah ditanami kelapa sawit perusahaan itu, dinilai sebagai langkah untuk mempertahankan hak atas tanah.

Dalam gugatannya, perusahaan menyatakan kelompok warga tersebut tidak memiliki hak melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim tersebut. (ang/ign)



Pos terkait