Puluhan Istri di Kabupaten Ini Ajukan Cerai

Gunung Mas,puluhan istri minta cerai,pengadilan agama kuala kurun,PA Kuala Kurun,perceraian,berita kuala kurun hari ini,berita gunung mas hari ini,radar sampit
Suasana sidang perceraian yang digelar di PA Kuala Kurun, belum lama ini.(istimewa)

KUALA KURUN, Radar Sampit.com – Selama delapan bulan atau Januari hingga Agustus tahun 2022, tercatat ada 43 perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun. Perkara yang diterima itu dengan beragam alasan dan mayoritas istri yang mengajukan perceraian.

”Sejak Januari-Agustus, kami sudah menerima 43 perkara yakni 21 gugatan dan 22 permohonan perceraian,” ucap Ketua PA Kuala Kurun Rasyid Rizani, Senin (22/8) siang.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, mayoritas gugatan perceraian yang diajukan itu dengan alasan sudah tidak merasakan harmonis dengan pasangannya, suami sudah tidak lagi bertanggung jawab, dan persoalan ekonomi.

”Selain itu, juga ada faktor harta yang diperebutkan. Itu masuk ke dalam masalah perekonomian di rumah tangga,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut kata Rasyid, ada dua jenis permohonan yang diajukan, yakni cerai gugat dan cerai talak. Untuk permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sedangkan gugatan perceraian, itu yang diajukan oleh istri.

Baca Juga :  Rumput Baru di Stadion 29 Nopember Mulai Tumbuh

”Kalau jumlah perkara perceraian tahun ini, mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Alasan perceraian ini dilatarbelakangi persoalan rumah tangga. Rata-rata pasangan sering mengalami pertengkaran,” terangnya.

Rasyid pun berharap pada tahun 2022 ini, kasus perceraian terus menurun. Dari PA akan terus menekan angka perceraian, dengan memberikan mediasi dan edukasi kepada keluarga yang mengajukan permohonan perceraian. (arm/gus)

Pos terkait