Pura-Pura Pinjam, Motor Orang Malah Dibawa Kabur

bawa kabur motor
TANGKAP : Tim Resmob Polres Pulpis dan Polsek Maliku mengamankan pelaku bawa kabur sepeda motor orang. POLRES PULPIS For RADAR SAMPIT

PULANG PISAU, Radarsampit.com – Lantaran membawa kabur sepeda motor milik orang, pria berinisial SUK (25) warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pulang Pisau dan Polsek Maliku,.

Kejadian bermula, ketika pelaku berpura-pura pinjam sepeda motor KH 5047 JF milik Arif warga Jalan Jadi Mulya Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau.

“Pelaku pinjam motor dengan alasan ingin mengambil uang di Desa Mintin. Karena jarak ke Desa Mintin cukup jauh, korban yang tidak curiga lalu meminjam motornya,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Rabu (13/7).

Pelaku pun mengendarai motor pinjaman tersebut. Setelah ditunggu selama dua hari, motor tak kunjung dikembalikan, korban pun mulai panik.

“Motor tidak dikembalikan selama dua hari, nomor handphone pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban,” terang Kapolres.

Merasa tertipu dan pelaku tidak ada niatan mengembalikan motor, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Maliku.

Bermodal laporan korban, personel Polsek Maliku mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.

Baca Juga :  Ajakan Kencan Berujung Pengeroyokan oleh Geng Motor

Tim gabungan Polsek Meliku dan Polres Pulpis pun dibentuk melakukan pengejaran dan berhasil mengendus persembunyian pelaku di perumahan karyawan Abdeling 20 PT. Task 3, Kecamatan Cempaga Mulia, Kabupaten Kotim.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti. Pelaku kami kenakan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” tegas Kapolres Pulpis. (der/fm)



Pos terkait