SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah koperasi plasma yang bermitra dengan anak perusahaan perkebunan nyaris habis masuk dalam daftar lahan yang disita tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Lahan koperasi itu dinilai masuk kawasan hutan tanpa mengantongi legalitas dan perizinan.
Pengurus koperasi terkejut saat Satgas PKH langsung memasang plang sita di areal kebun koperasi. ”Kami juga terkejut karena lahan kami yang bermitra dengan perusahaan turut disita Satgas PKH,” kata Sabarani, Ketua Koperasi Melati, Senin (24/3/2025).
Dirinya bersama sejumlah pengurus koperasi lainnya yang bermitra dengan perusahaan mengadukan persoalan itu ke DPRD Kotim. Mereka bingung harus melaporkan ke mana dan mencari solusi, karena ada banyak anggota koperasi yang bergantung pada penghasilan di sektor koperasi plasma tersebut.
”Koperasi kami terkendala masalah perizinan. Kami sebenarnya sudah mengajukan IUPHKM dan mengajukan pemutihan kawasan. Namun, dalam perpres itu koperasi kami masuk areal sitaan. Kami minta agar perizinan kami diproses dan jangan disita, karena itu lahan koperasi,” tegas Sabarani.
Koperasi yang berdiri sejak tahun 2003 ini, kata dia, sejatinya bukan tidak ada niat untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.
Namun, pihaknya cenderung memercayakan pada perusahaan untuk mengurus pelepasan kawasan.
Akan tetapi, ternyata tidak beres. Padahal, pihaknya telah mengeluarkan biaya untuk mengurusnya.
”Kami bermitra dengan PT WYKI dan berdiri sejak tahun 2003 silam. Kami sebenarnya sejak lama mengurus izin sampai IUP, tapi berlakunya izin hanya dua tahun dan kawasan kami kembali ke HPK statusnya. Kami selama ini memercayakan kepada legal perusahaan, tetapi ternyata tidak beres-beres juga,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rimbun yang menerima pengaduan dan aspirasi dari sejumlah pengurus koperasi tersebut mengatakan, akan ada agenda pertemuan untuk menyikapi lahan koperasi yang sudah disita.
Pihaknya akan menghadap pemerintah pusat untuk menanyakan kelanjutan pascapenyitaan lahan koperasi plasma tersebut.