Inilah yang Dilakukan Pemkab Kotim Untuk Realisasikan Kebun Plasma dari Perusahaan

demo plasma sawit
Ratusan warga dari berbagai desa dan koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kotim menuntut realisasi kebun plasma dari sejumlah perusahaan perkebunan, Rabu (11/9/2025).

Radarsampit.com – Konflik perkebunan kelapa sawit antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagian besar tak lepas dari minimnya realisasi plasma.

Pemerintah mendorong perkebunan besar swasta (PBS) agar merealisasikan program tersebut sebagai jalan meredam sengketa berkepanjangan.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya memastikan realisasi kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan melalui percepatan program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mengatakan, Pemkab memberikan waktu satu bulan kepada seluruh PBS yang belum melaksanakan kewajiban FPKMS untuk menindaklanjuti surat Bupati Kotim terkait kewajiban tersebut.

”Satu bulan kami berikan kesempatan kepada PBS untuk menganalisis dan mempertimbangkan surat Bupati atas kewajiban FPKMS. Selain itu, juga dibentuk tim satgas percepatan sebagaimana instruksi Bupati Kotim agar penanganan bisa dilakukan lintas sektor,” kata Rody, Senin (13/10).

Rody menuturkan, satgas terdiri dari unsur BPN, Polres, Kodim, serta OPD teknis terkait. Dalam rapat terakhir, Pemkab Kotim telah membahas skema pelaksanaan FPKMS dan menyiapkan agenda pembahasan lanjutan bagi perusahaan yang sudah menyatakan kesediaannya.

Dia melanjutkan, sebagian perusahaan di Kotim telah menunjukkan komitmen dengan membagikan kebun plasma kepada masyarakat. Sebagian lainnya masih mempertimbangkan.

”Memang ada sebagian perusahaan merespons FPKMS dengan bersedia membagikan kebun, tetapi ada pula yang masih mempertimbangkan. Ini semua kami rapatkan agar memiliki satu pemahaman, baik dari perusahaan maupun masyarakat. Prosesnya memang bertahap, karena masing-masing perusahaan memiliki karakteristik, kewajiban, dan permasalahan yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut Rody mengatakan, keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita sebagian lahan sawit, berdampak terhadap kebun kemitraan masyarakat dan perusahaan.

Meski demikian, Pemkab Kotim berupaya agar program FPKMS tetap berjalan dengan baik.

Pos terkait