SAMPIT, radarsampit.com – Keberadaan koperasi plasma yang belakangan ini menjadi salah satu mitra dari perusahaan perkebunan di Kotim sering mendapatkan kritikan tajam.
Koperasi memicu lahirnya raja-raja kecil di pedesaan yang bertindak secara tidak adil kepada para anggotanya.
Ketua DPRD Kotim Rimbun tidak menampik jika selama ini banyak pengurus koperasi yang sebagai penikmat dari program plasma sawit.
“Itu tidak bisa dibantah karena memang faktanya bahwa koperasi-koperasi plasma ini sebagian besar jadi tempat untuk memperkaya oknum pengurusnya,” kata Rimbun.
Maka dari itu, kata Rimbun, dengan adanya operasi penertiban sawit dalam kawasan hutan ini berdampak bagi koperasi sekaligus membuka tabir gelap dugaan persekongkolan perusahaan dan oknum koperasi.
“Karena ada PBS yang berlindung di balik koperasi dan ketika ada penegakan hukum oleh pemerintah, maka yang diajukan ini pasti pihak koperasi plasma dan saya harap ini tidak lagi terjadi,”kata dia.
Selain itu juga saat ini sebagian keanggotaan koperasi plasma juga diperjualbelikan oleh warga lokal kepada pihak ketiga.
Alhasil program plasma yang dikelola melalui koperasi ini tidak lagi untuk kesejahteraan warga di sekitar Perusahaan, namun banyak dimiliki penduduk luar daerah tersebut. Fenomena ini pun pernah terungkap saat rapat di DPRD Kotim beberapa waktu lalu.
Insentif Pengurus Koperasi Bikin Kaget
Di lain sisi Radar Sampit juga mendapati sejumlah pengaduan warga mengenai pengelolaan koperasi.
Gaji pengurus koperasi sangat tinggi. Setiap pembagian SHK per tiga bulan yang didapat pengurus koperasi bisa mencapai ratusan juga rupiah.
Sementara anggotanya hanya mendapatkan nominal ratusan ribu. Ini terjadi di salah satu koperasi di wilayah Cempaga Hulu.
Dalam pembagian SHK per Februari 2025, koperasi yang beranggotakan 754 orang tersebut membagikan sisa hasil kebun (SHK) kotor sekitar Rp 3,13 miliar.
Insentif pengurus berjumlah empat orang yakni ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua pengawas menelan biaya lebih dari Rp1 miliar dengan rincian perorang 286 juta per orang.
Sedangkan anggota pengurus mendapatkan 6 juta per orang, admin sekitar Rp50 juta per orang. (ang/yit)