Ramai Kabar Jual Beli Kursi SD, Seperti Ini Tindak Lanjut Dinas Pendidikan Kotim

ilustrasi pungli
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Beredarnya isu jual bersi kursi di sejumlah sekolah dasar di Sampit telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pendidikan Kotim.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kotim yang dihadiri pejabat Dinas Pendidikan Kotim, pengawas, dan sejumlah sekolah dasar yang diisukan melakukan jual beli kursi telah disepakati lima hal yang menjadi rekomendasi Anggota DPRD Kotim kepada Dinas Pendidikan Kotim.

Bacaan Lainnya

Lima poin itu diantaranya melakukan evaluasi dan monitoring dalam penggunaan  dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di semua satuan pendidikan di Kotim.

Kedua, mendorong optimalisasi dari keberadaan komite sekolah dan ke depan meminta Pemkab Kotim memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana yang ada di Kotim.

Ketiga, meminta Pemkab Kotim melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di tingkat pengawas yang disesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan yang ada di Kotim.

Keempat, melarang seluruh satuan pendidikan di Kotim menjual atau memaksa siswa membeli buku paket dan buku lembar kerja siswa.

Kelima, melarang seluruh satuan pendidikan menjual beli kursi dan melarang pihak sekolah meminta iuran Jumat berkah kecuali untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.

“Kami telah memberikan lima rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kotim dan ini wajib dipatuhi seluruh sekolah di Kotim,” kata Marianie Ketua Komisi III Anggota DPRD Kotim, Senin (5/8/2024).

Persoalan terkait isu jual beli kursi dan pungutan iuran Jumat berkah sebenarnya sudah ia ketahui melalui pesan WhatsApp.

“Isu ini sebenarnya sudah kami ketahui melalui WhatsApp dan di media juga tersebar. Jadi, kami tidak mungkin berdiam diri. Maka, melalui RDP ini kami berkomunikasi dengan beberapa sekolah yang dimaksud. Walaupun masih praduga tidak bersalah, tapi karena isu ini sudah berkembang luas makanya kami tanggapi dan disepakati tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun dan termasuk melarang pihak sekolah menjual beli kursi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan, dari keterangan beberapa kepala sekolah dasar terungkap bahwa isu jual beli kursi belum terjadi.

“Ada kepala sekolah yang menyebut ternyata isu jual beli kursi itu belum terjadi dan memang itu (jual beli kursi) ada karena kehendak dari orang tua, bukan dari pihak sekolah. Tapi, alhamdulillah sebelum itu terjadi, kami telah menurunkan tim minggu lalu untuk menghentikan rencana itu. Walaupun orang tuanya yang memaksa memberikan uang kursi, kami tetap tidak memperbolehkan hal itu terjadi, termasuk iuran Jumat berkah untuk guru dihentikan,” kata Muhammad Irfansyah.

Irfansyah juga telah menyepakati lima rekomendasi dari Anggota DPRD Kotim. “Kami sepakat dengan lima poin yang telah direkomendasikan terutama melarang adanya pungutan pembelian buku paket, melarang jual beli kursi dan melarang iuran Jumat berkah untuk guru,” ujarnya.

Terkait kurangnya jumlah pengawas, Irfansyah mengakui jumlah pengawas sekolah hanya ada 20 orang. Idealnya, diperlukan 40 pengawas yang mana setiap satu pengawas bertugas mengawasi minimal 6 dan maksimal 10 satuan pendidikan.

“Memang yang ada sekarang ini jumlah pengawas masih belum ideal, ada yang bahkan satu pengawas membawahi 15 sekolah, seharusnya satu pengawas maksimal membawahi 10 sekolah. Sedangkan,jumlah sekolah dasar negeri di Kotim berjumlah 315 dan sekolah dasar swasta 66, sehingga memang perlu dilakukan pertambahan tenaga pengawas,” ujarnya.

Di sisi lain, jarak sekolah satu dengan sekolah lainnya terutama diluar Kota Sampit di 15 kecamatan lainnya di Kotim selain Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, masih terkendala jarak, medan jalan yang sulit dan jarak tempuh yang jauh sehingga pengawasan masih belum maksimal dilakukan merata diseluruh satuan pendidikan.

Pos terkait