Radarsampit.jawapos.com – Seorang kepala sekolah (Kepsek) tewas mengenaskan akibat dianiaya oleh mantan pacar kekasihnya. Mirisnya lagi kejadian itu berlangsung saat korban bertamu ke rumah kekasihnya untuk melamar.
Korban tewas dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya. Peristiwa tragis itu berlangsung di Desa Banua Kupang RT.004 RW.002 Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Kronologi penganiayaan kepala sekolah (Kepsek) inisial BI (50) yang terungkap ke publik yakni ternyata korban memiliki hubungan asmara dengan saksi RM seorang janda muda usia 22 tahun.
Sejatinya pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, korban dan keluarganya mendatangi rumah RM Di Desa Banua Kupang RT.004 RW.002 Kecamatan Labuan Amas Utara bermaksud untuk melamar janda beranak satu tersebut.
“Saat kejadian sedang berlangsung acara lamaran. Kemudian datang pelaku MA alias Ugon (25) ke rumah RM,” ujar Babinsa setempat, Serda Alkusnadi.
Pelaku berteriak meminta korban BI untuk keluar rumah. Pihak keluarga RM sudah melarang korban agar tidak keluar rumah. Akan tetapi korban tetap keluar.
“Sedangkan di luar rumah, pelaku sudah menunggu dengan parang di tangan,” tambahnya.
Sebelum penganiayaan, pelaku dan korban sempat cekcok. Sejurus kemudian pelaku menebas leher korban. Dari informasi yang dihimpun, korban BI berstatus duda. Menjabat kepala sekolah SDN 2 Mantaas.
Pelaku Ugon dan saksi RM sebelumnya pernah pacaran. Setelah RM kenal dengan korban BI, hubungan pelaku dan RM kandas. Hal ini diduga yang memicu pembunuhan tersebut.
Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut. Kasus ini sedang ditangani Polres HST bersama Polsek Labuan Amas Utara.
“Sudah dalam penanganan Polres HST, untuk pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran. Doakan semoga cepat tertangkap,” pungkasnya.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jupri JHP Tampubolon mendatangi lokasi pembunuhan kepala sekolah (Kepsek) di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Selasa (28/1/2025).
Pihaknya ingin menggali informasi lebih dalam terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Selain itu, AKBP Jupri juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya BI (50) Kepsek SDN 2 Mantaas.
“Serta meyakinkan kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak Polres HST dan Polsek setempat,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus memburu pelaku. Diketahui pelaku berinisial MA alias Ugon 25 tahun. “Kami mengimbau kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri,” pintanya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna biru tua, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu pasang sandal jepit warna hitam.
“Pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana,” pungkasnya. (rb/sla/jpg)








