Ratusan Korban CU EPI Sampit Minta Penyitaan Aset Nono

nono terdakwa cu epi
TUNTUT GANTI RUGI: Ratusan korban perkara CU EPI Sampit menggelar unjuk rasa, berharap hakim menyita aset terdakwa untuk mengganti kerugian para korban. (radarsampit.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (EPI) Sampit Nono terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit. Ratusan korban perkara itu, melakukan unjuk rasa damai dan meneriaki terdakwa dengan sebutan mengambil hak orang lain.

Nono jadi terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para korban berharap aset-aset Nono segera disita untuk mengganti kerugian mereka.

Bacaan Lainnya

Pengacara korban, Parlin Hutabarat, berharap majelis hakim segera menyita aset maupun harta terdakwa. Pihaknya juga berharap pihak lain yang membantu terjadinya dugaan TPPU segera ditindak.

”Tadi sidang pembacaan dakwaan dari JPU. Sikap kami selaku kuasa hukum korban, berharap majelis hakim perintahkan JPU segera menyita aset terdakwa sesuai Pasal 81 UU TPPU,” kata Parlin. (daq/ign)



Baca Juga :  Objek Vital Jadi Sasaran Patroli Polisi

Pos terkait