SAMPIT, radarsampit.com – Intensitas hujan yang mulai meningkat dalam beberapa hari terakhir, menjadi pertanda berakhirnya kemarau. Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotim akhirnya diturunkan menjadi pemulihan transisi darurat karhutla. Berlaku pada 24 Oktober-6 November 2023.
Status tersebut disepakati dalam rapat evaluasi tanggap darurat karhutla yang digelar di aula Pusdalops Kantor BPBD Kotim, Senin (23/10). Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Multazam mengatakan, kualitas udara yang kian membaik menjadi pertimbangan menurunkan status tanggap darurat karhutla menjadi pemulihan transisi.
”Apabila kejadian karhutla di lapangan terjadi penurunan, diiringi jumlah titik panas yang juga menurun, maka status tanggap darurat bisa diturunkan ke pemulihan yang tentunya juga dilihat dari parameter BMKG dan DLH Kotim,” kata Multazam.
Dia melanjutkan, dengan berlakunya status pemulihan transisi darurat karhutla, posko karhutla secara otomatis juga dinonaktifkan per 24 Oktober 2023. Apabila masih ada laporan kebakaran lahan setelah status pemulihan, tim pemadam tetap melakukan penanganan.
”Untuk operasionalnya yang tadinya saat status tanggap darurat menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT), pada status pemulihan ini operasional menggunakan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR),” kata Multazam.
Multazam melanjutkan, selama 1 Januari-22 Oktober 2023, tercatat ada 426 kasus karhutla. Kejadian yang sudah ditangani sebanyak 335 lokasi dengan total luasan lahan terbakar 1.062 hektare. Paling banyak di wilayah selatan sebanyak 652 ha (61,45 persen) dan tengah 409 ha (38,55 persen).
”Total lebih dari seribu hektare lahan yang terbakar ini belum data final. Kami perlu melakukan pengukuran lagi di lapangan,” katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kotim Rihel mengatakan, ketika status pemulihan transisi darurat karhutla diberlakukan, Pemkab Kotim akan terus melakukan evaluasi.
”Kami akan evaluasi mencari titik lemah saat penanganan karhutla. Kalau ada pola penanganan yang sudah bagus, itu dipertahankan. Mana yang kurang akan dievaluasi dan perbaiki,” ujar Rihel. (hgn/ign)