Ratusan Nakes Kotim Diperkuat Vaksin dari Negeri Paman Sam

vaksinasi
PENGUATAN: Tenaga kesehatan RSUD dr Murjani Sampit disuntik vaksin tahap tiga. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Ratusan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Senin (16/8), mulai melaksanakan vaksin ‘booster’ (penguat) tahap tiga. Kegiatan  vaksinasi tahap tiga dijadwalkan selama enam hari kedepan sampai dengan Sabtu (17/8).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso mengatakan penerima vaksin tahap tiga di rumah sakit didaftarkan sebanyak 625 nakes yang terdiri dari dokter, perawat dan pegawai penunjang.

Bacaan Lainnya

”Sehari dijadwalkan 140 orang mulai pagi hingga siang. Tetapi, belum tentu semua bisa divaksin, kalau tidak memenuhi syarat vaksin, maka penerima vaksin booster ditunda,” kata dr Sutriso saat ditemui sedang memantau aktivitas kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di selasar belakang rumah sakit, Senin (17/8).

Sutriso mengatakan, pemerintah untuk saat ini hanya memberikan vaksin tahap tiga untuk tenaga kesehatan. Hal itu disampaikan dalam surat edaran HK.02.01/1919/2021 tentang vaksinasi dosis ketiga bagi seluruh nakes, asisten nakes dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan  yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 23 Juli 2021 lalu.

Baca Juga :  Agustiar Pastikan Rakyat Terdampak Banjir Tak Kesulitan

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pemberian vaksinasi tahap tiga untuk para nakes perlu mendapatkan perhatian serius dikarenakan angka kasus terkonfirmasi Covid-19  yang cukup tinggi hampir merata diseluruh provinsi di Indonesia termasuk Kalteng. Bahkan banyak nakes yang sudah menerima vaksin tahap satu dan dua tetap terinfeksi Covid-19.

”Dengan mempertimbangkan adanya nakes yang masih terinfeksi Covid-19 meski sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis lengkap, maka pemerintah memandang perlu dilakukan intervensi vaksinasi dosis tahap tiga untuk para SDM kesehatan yang selama ini bertugas dengan risiko tinggi berpotensi tidak hanya terpapar tapi sampai terinfeksi Covid-19,” katanya.

Ada beberapa ketentuan yang dapat menerima vaksinasi tahap tiga, diantaranya SDM kesehatan berusia di atas 18 tahun, vaksinasi diberikan oleh SDM kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan, termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang telah menerima vaksin dengan dosis lengkap.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *