Lima Napi Merdeka dari Penjara

napi
HUT RI: Petugas Lapas Kelas IIB Sampit memasang atribut untuk memperingati HUT ke 76 Kemerdekaan RI, Senin (16/8). (BUDDI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memberikan remisi kepada warga binaan (narapidana).

Sebanyak 562 narapidana akan menerima remisi yang nantinya diberikan disela-sela upacara peringatan HUT RI, 17 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya
Gowes Kemerdekaan

“Nantinya remisi ini akan diberikan kepada mereka pada saat detik-detik Proklamasi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto.

Agung menyebutkan, tahanan yang mendapatkan remisi (potongan masa penahanan) 1 bulan sebanyak 107 orang, 2 bulan sebanyak 185 orang, 3 bulan sebanyak 164 orang, 4 bulan sebanyak 71 orang, 5 bulan sebanyak 21 orang.

Sementara itu, sebanyak 5 orang napi dinyatakan bebas lantaran mendapat remisi umum kedua pada hari kemerdekaan dan sebanyak 206 orang tidak mendapatkan remisi di HUT RI tahun ini.

Baca Juga :  TRAGIS!!! Tewas saat Perbaiki Baling-Baling

“Saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Sampit berjumlah 768 orang, terdiri dari 723 orang narapidana dan 45 orang tahanan titian,” sebut Agung. (rm-106/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *