NANGA BULIK-RadarSampit.com-Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah Program Redistribusi Tanah kepada warga Kecamatan Sematu Jaya, di Desa Batu Hambawang, Jumat (13/1).
Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dikatakan Hendra, ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah secara massif untuk menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah guna mengurangi konflik/sengketa pertanahan. Ada sebanyak 150 bidang sertifikat tanah yang diserahkan dalam acara tersebut.
“Tanah yang telah bersertifikat dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat sebagai pemegang hak. Sehingga bisa lebih giat mengolah tanahnya dan bisa lebih produktif dan dengan adanya tanda bukti hak atas tanah ini menjadi jalan bagi semua masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan”, imbuhnya.
Hendra Lesmana juga berpesan agar sertifikat tersebut dijaga baik-baik, jangan sampai hilang, jangan sampai rusak atau beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain. Harus betul-betul dijaga untuk peningkatan ekonomi keluarga.
Lebih lanjut, dirinya juga perpesan agar masyarakat tetap mempertahankan kawasan-kawasan perkebunan dan tanaman buah, sehingga keasrian perkampungan tetap terjaga dan memberikan kesejukan bagi lingkungan.(mex/gus)