Maling Sawit Perusahaan Dibekuk Polisi

pencuri sawit11
CURI SAWIT : Dengan tangan diborgol, satu pencuri sawit menunjukkan lokasi kejadian kepada petugas. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur menangkap pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan.

Satu pelaku tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Ahmad Januar membenarkan tentang penangkapan pencuri sawit milik perusahaan ini.

Menurutnya, pencurian terjadi di areal kebun perusahaan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim pada Rabu (11/1) siang lalu.

”Benar. Satu pelaku berinisial HM (50) berhasil kami amankan, dan satu pelaku lainnya masuk DPO,” ucap Januar.

Januar mengungkapkan, pencurian berawal saat pelaku HM bersama temannya (DPO) sedang memanen sawit perusahaan. Aksi mereka justru ketahuan oleh petugas keamanan.

Saat dilakukan penangkapan, HM justru telah ditinggal temannya kabur. HM beserta barang bukti kemudian diamankan dan digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Adu Strategi Bercampur Emosi, Persaingan Sengit Wartawan dalam Turnamen E-Sport PWI Kotim

”Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 2,9 juta. Satu pelaku kami proses hukum dan satu pelaku lainnya dalam pengejaran,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait