SAMPIT, radarsampit.com – Seorang pria berinisial MA (37) warga Kecamatan Baamang, Sampit ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kamis (22/2/2024).
MA ditangkap polisi karena diduga ikut terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, MA merupakan target operasi yang diburu jajarannya.
”Pelaku yang kami amankan ini merupakan seorang residivis,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Jumat (23/2/2024).
Bagus mengungkapkan, penangkapan MA bermula saat pihaknya menerima informasi tentang ada peredaran sabu-sabu.
Bermodal informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Kotim menerjunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan hingga mengarah ke pelaku MA.
”Setelah dilakukan penyelidikan, kami pun langsung mengamankan pelaku dan menggeledah diduga tempat persembunyian pelaku di Jalan Hasan Mansur, Baamang,” kata Bagus.
Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan 11 bungkus berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu.
”Selain 96 gram sabu, kami juga telah menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 1 juta, telepon genggam dan timbangan digital,” sebutnya.
Atas temuan barang bukti tersebut, menguatkan jika MA bersalah. Selanjutnya, ia beserta dengan barang buktinya itu pun dibawa ke Mapolres Kotim.
”Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)