Residivis Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

ilustrasi sidang
ilustrasi sabu

SAMPIT, radarsampit.com – Dana Bin Dibal, seakan tidak ada kapoknya berurusan dengan hukum. Dia kembali ditangkap aparat hukum karena urusan narkortika. Pria ini terancam hukuman 10 tahun penjara setelah menjalani proses persidangan, dan sampai pada agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa  Dana bin Dibal dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Sejumlah Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,”kata jaksa penuntut umum Johanes Eko, pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan dalam sidang, terdakwa ditangkap berawal dari  informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim,  bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah jalan samping stadion 29 Nopember Sampit, atau dekat balai diklat kepegawaian Kotim, Rt 042 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang.

Baca Juga :  Polisi Razia Tempat Penginapan, Nihil Temukan Pasangan Mesum

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim, hari Senin tanggal 8 Mei  2023 sekira pukul 21.30WIB , terlihat seorang laki- laki yang mencurigakan berjalan kaki ke arah sebuah sepeda motor.

Tak lama polisi pun meringkus terdakwa, yang ternyata sudah jadi target lantaran sudah jadi residivis kasus narkoba. Kemudian ia diamankan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Ketika dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 8 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, yang dibungkus lagi dengan  1 (satu) plastik klip bening.

Berat bersih keseluruhan 36,14  gram, kemudian disisihkan  berat bersih 0,14 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 36 gram dimusnahkan.

Penggeledahan selanjutnya, dari isi percakapan ponsel terdakwa di dalam kantong celana sebelah kiri, ada komunikasi terdakwa dengan seseorang  untuk mengambil narkotika. Lokasi tempat terdakwa diamankan adalah jalan sepi.



Pos terkait