Ribuan Pantarlih Kotim Dilantik Hari Ini

pengumuman pantarlih
DIUMUMKAN : Nama-nama calon pantarlih yang sudah diumumkan disetiap kantor kelurahan dan desa, Jumat (3/2). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 1.304 calon petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) akan dilantik di setiap desa dan kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Senin (6/2) hari ini.

Panitia Pemungutan Suara  baru dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa (24/1) lalu. Dua hari setelah dilantik, mereka langsung ditugaskan merekrut calon Pantarlih. Pendaftaran Pantarlih telah dibuka mulai 26-28 Januari 2023 dan dilanjutkan seleksi administrasi pada 27 Januari – 2 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

“Calon Pantarlih sudah diumumkan kemarin dan nama-nama Pantarlih terpilih akan ditetapkan dalam bentuk SK. Setelah itu Pantarlih  akan dilantik pada 6 Februari 2023 di setiap desa dan kelurahan masing-masing,” kata Siti Fathonah Purnaningsih di ruang kerjanya, Sabtu (4/2).

Lebih lanjut Siti mengatakan,  jajaran komisioner KPU Kotim memberikan bimbingan teknis (bimtek)  terkait tahapan penyusunan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan Calon Pantarlih pada Sabtu (4/2) malam.  Selanjutnya, bimtek akan dilaksanakan secara berjenjang dari PPK ke PPS dan ke Pantarlih.  PPK bertugas menerima dan mendistribusikan alat kerja Pantarlih mulai dari formulir A-Rekap PPK Perubahan Pemilih, formulir A-Daftar Pemilih, formulir tanggapan dan membuat berita acara  rekapitulasi daftar pemilih sementara di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Upal Masih Marak, Warga Sampit Kian Resah

Sedangkan PPS bertugas melakukan sosialisasi terkait pemuktahiran data pemilih berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa dan RT/RW dan mendata Pantarlih yang menggunakan e-Coklit, mengisi data Pantarlih dan menyerahkannya ke PPK dan pada saat coklid berlangsung PPS ditugaskan memonitoring kinerja Pantarlih paling sedikit 10 hari.

“Saat nanti penyusunan DPS, PPS wajib memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit dari Pantarlih, mencocokan kesesuaian jumlah antara hasil coklit Pantarlih dalam daftar pemilih hasil coklid dan daftar pemilih baru dengan rekapitulasi hasil coklit pada laporan hasil coklit,” ujarnya.

Sementara itu, tugas Pantarlih adalah untuk membantu KPU dalam melakukan proses pemuktahiran data pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah-rumah warga.



Pos terkait