Rumah Makan Bandel Disatroni Pol PP

Tidak Patuh Imbauan Pemerintah di Bulan Ramadan

pol pp
MELANGGAR EDARAN BUPATI : Satpol PP bersama tim gabungan menegur pemilik rumah makan yang terang-terangan membuka tempat usaha di bulan Ramadan. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KASONGAN,Radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Katingan merazia sejumlah rumah makan yang dinilai tidak patuh terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Katingan, Nomor 1 tahun 2023.

Kepala Satpol PP dan Damkar Katingan Pimanto mengatakan, pihaknya memeriksa tempat usaha masyarakat, terutama rumah makan yang tidak mematuhi imbauan pemerintah daerah selama pelaksanaan bulan suci Ramadan.

Bacaan Lainnya

“Kami pengawasan usaha masyarakat di dalam Kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir. Sesuai surat edaran, selama Ramadan, tempat hiburan malam, tempat karaoke, rumah makan dan toko mimuman keras (miras) dibatasi jam operasional,” terang Pimanto, Rabu (5/4).

Pimanto menyebutkan, pemeriksaan kali ini, tim menemukan beberapa pedagang yang tidak mengikuti Surat Edaran Bupati Katingan tentang Pelarangan dan Pembatasan beberapa kegiatan usaha selama bulan Suci Ramadan yang berlaku sejak  23 Maret 2023 sampai dengan 22 April 2023.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Rumah, IRT Warga Kasongan Diciduk Polisi

“Ada warung justru terbukti menggelar dagangan minuman dan makanan secara terang-terangan selama bulan puasa. Tidak menggunakan pembatas atau penutup di depan tempat usaha,” jelasnya.

Pimanto menegaskan, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah bakal terus memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan. Sanksi yang terberat bisa dikenakan pencabutan izin usaha.

“Untuk saat ini kami hanya memberi teguran dan peringatan saja. Pemantauan terus dilakukan terhadap para penjual minuman beralkohol, tempat karaoke dan atau arena hiburan serta kegiatan sejenis lainnya selama bulan Ramadan tidak buka secara terang-terangan,” tandasnya. (sos/fm)

 



Pos terkait