PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi perkara wanprestasi yang diajukan Asang Triasha terkait proyek jalan tembus sebelas desa di Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. Sembilan kepala desa yang belum membayar sisa pekerjaan pada Asang selaku kontraktor tersebut, diperintahkan segera membayar.
Informasi ditolaknya kasasi tersebut disampaikan Parlin Bayu Hutabarat, penasihat hukum Asang, Rabu (5/4). ”Kasasi sembilan kepala desa, Bupati Katingan, dan Menteri Keuangan RI ditolak MA. Maka, para tergugat, dalam hal ini sembilan kepala desa, terbukti melakukan wanprestasi dan harus membayar sesuai isi putusan kepada Haji Asang,” ujarnya.
Menurut Parlin, putusan tersebut juga menguatkan bahwa pekerjaan itu benar adanya. Artinya, tudingan yang mengatakan pekerjaan itu fiktif dan merugikan keuangan negara tidak terbukti dan bukan tindak pidana korupsi.
Adapun sembilan kades yang diwajibkan membayar, yakni Kades Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rangan Kawit, dan Rantau Puka. Total pembayarannya sebesar Rp1.683.640.000.
Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek tersebut yang menyeret Asang, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menerima menerima permohonan banding dan menyatakan Asang tidak bersalah dan harus dibebaskan. (ewa/ign)