RUNTUHNYA KERAJAAN MIRAS ILEGAL

Digeledah Polisi, Barang Bukti Raib

Digeledah Polisi Barang Bukti Raib
Aparat Polres Kotim memasang garis polisi di Toko Cawan Mas yang diduga menjual miras, Kamis (17/6).

SAMPIT – Penggerebekan yang dilakukan Wakil Bupati Kotim Irawati terhadap toko miras Cawan Mas menandakan keruntuhan bisnis ilegal yang sudah puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur itu. Bos miras, JW, membangun kerajaan bisnisnya meski diduga kuat ilegal tanpa tersentuh proses hukum.

Informasi yang dihimpun Radar Sampit, Cawan Mas merupakan toko miras yang sudah puluhan tahun beroperasi. Sang bos, JW, terkesan licin dan kebal hukum selama menjalankan bisnisnya. Kalau pun jadi sasaran razia, tak didapati aktivitas serta barang bukti di dalam toko.

Bacaan Lainnya

Toko miras Cawan Mas memiliki ciri khas tersendiri. Bagian depan toko dilapisi pelat besi dan jeruji yang dicat keemasan. Transaksi dengan pembeli dilakukan melalui jendela kecil berukuran sekitar 50 kali 50 sentimeter.

Cawan Mas memiliki tiga cabang di Kota Sampit. Di antaranya di Jalan HM Arsyad Kemudian di Jalan RA Kartini dan deretan ruko di Jalan Tjilik Riwut yang jaraknya hanya ratusan meter dari Kantor Polsek Baamang.

JW tak sendirian menjalankan usahanya. Dia dibantu anaknya sendiri. Tak hanya menjual miras lokal, toko itu juga menyediakan miras dengan kadar alkohol 40 persen. Bisnis itu kian menggurita. Bahkan, informasinya, JW juga memasok miras sampai ke pelosok.

Perdebatannya dengan Wabup Kotim Irawati disinyalir menjadi awal kehancuran bisnisnya. Setelah rekaman video debat mulut itu beredar, Kamis (17/6) pagi, sejumlah anggota Polres Kotim memasang garis polisi di Toko Cawan Mas yang disambangi Irawati.

Warga setempat yang meminta namanya tak disebutkan mengatakan, aktivitas jual-beli miras di toko itu sudah berlangsung bertahun-tahun. ”Saya menyewa di sini empat tahunan, miras di sini sudah ada,” ujarnya.

Aktivitas perdagangan miras diduga ilegal di Toko Cawan Mas cukup meresahkan masyarakat. Warga sempat protes pada Ketua RT setempat karena dinilai tak becus menangani persoalan miras yang berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat.

”Saya dulu pernah diprotes warga. Masa Pak RT tak bisa mengatasi,” ucap Zaimin, Ketua RT 41/RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Jalan Hasan Mansur, menirukan dialog keluhan warga yang diterimanya pada 2017 lalu.

Zaimin menuturkan, warga sudah cukup lama resah. Namun, hal itu tak lantas menyelesaikan masalah, karena diduga ada kongkalingkong antara pemilik lahan dengan pemilik Toko Cawan Mas.

”Sebenarnya, Pak JW (bos miras, Red) itu sudah pernah mendatangi saya untuk minta izin, tetapi tidak saya setujui. Kalau jualan bahan pokok atau jualan lainnya silakan saja. Ini jualan miras. Jujur, saya tidak mendukung,” tegas Zaimin.

Laporan keresahan warga, lanjutnya, sudah berupaya ditindaklanjuti dengan menemui pemilik lahan. Pasalnya, kunci penyelesaian ada di tangan pemilik lahan.

Menurut Zaimin, tanah dari muara Jalan Tjilik Riwut-Jalan Hasan Mansur ke belakang, sampai batas Gang Repas, bersengkata sejak 20 tahun lebih. Ada 27 orang saling bersengketa.

Pemilik asal dengan dokumen surat keterangan tanah (SKT) dimiliki Haji Neman, lalu dijual Lekeinus Patuy ke almarhum Arifin Joyo dan sudah ditingkatkan menjadi sertifikat. Namun, pemilik lahan tersebut saat ini diketahui bernama Husrin yang dibeli dari Busri Simbing.

Tepat di belakang Toko Cawan Mas, terdapat bangunan yang didiami keponakan Husrin, yakni Darsah. ”Darsah inilah yang berurusan dengan Pak JW dan menyewakan lahannya,” ujarnya.

Beberapa tahun silam, lanjut Zaimin, dia berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan mempertemukan Husrin dan Darsah. Namun, Husrin menyangkal dan tak tahu-menahu terkait lahannya yang disewakan ke JW untuk berjualan miras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *