SAMPIT – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung Jr mengatakan, perlawanan sengit bos miras terhadap Wabup Kotim sudah keterlaluan. Selain melawan hukum, bos miras itu juga dinilai melawan hukum adat.
”Ini sudah keterlaluan. Orang seperti ini jangan ditolelir, karena dia sudah melawan hukum dan melanggar hukum adat. Jadi, bos miras ini seperti menganggap dirinya sudah benar dan tidak berdosa,” tegas Untung, Kamis (17/6).
Untung dan para jajarannya juga menyelidiki dengan siapa bos miras tersebut bekerja sama menjalankan bisnisnya secara bebas di tengah lingkungan masyarakat. Pasalnya, dalam rekaman video tersebut, bos miras itu mengaku setiap bulan mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk menyewa sebagian jalan umum untuk dijadikan tempat penjualan miras.
”Ini yang kami cari. Siapa oknum ini sehingga dibayar oleh bos miras sebesar Rp 10 juta setiap bulannya. Ini yang akan kami kejar nanti. Jadi, tunggu saja,” ujarnya.
Terpisah, Ketua 7 DAD Kotim Dias Manthongka mengatakan, akan menuntut perilaku bos miras yang telah menyinggung perasaan masyarakat Kotim.
”Kami tidak terima dengan ketidaksopanan yang sudah dilakukan orang ini (bos miras, Red). Sebab, dia sudah melecehkan kepala daerah. Apalagi, kepala daerah ini seorang perempuan,” kata Dias.
Dalam waktu dekat ini dia akan meminta Ketua DAD Kotim dan damang kepala adat agar segera menurunkan Batamad untuk melakukan pengamanan di tempat penjualan miras selama 1 x 24 jam. ”Saya juga memohon damang kepala adat memasang hinting adat di tempat tersebut,” ujarnya. (ang/rm-106/hgn/sir/ign)