PANGKALAN BUN– Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) harus menjadi yang terdepan untuk berperan aktif menyukseskan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat pedesaan.
Hal itu diungkapkan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Barat Jhonferi Sidabalok saat Lokakarya Mini di Puskesmas Semanggang, Rabu (16/6) pagi.
Jhonferi juga memaparkan bahwa vaksinasi merupakan ikhtiar dan sebagai bumper terakhir untuk melawan pandemi. “Pemerintah menargetkan minimal ada 70 persen dari jumlah penduduk Indonesia, khususnya masyarakat di Kobar. Diharapkan dari 70 persen ditambah vaksin gotong royong 10 persen maka berjumlah 80 persen yang sudah divaksin dari total jumlah penduduk yang ada,” katanya.
“Jika sudah tercapai, maka akan menciptakan kekebalan kelompok. Sehingga berdampak positif guna menormalkan seluruh kegiatan masyarakat seperti sebelum pandemi ini,” tambahnya.
Untuk sekarang ini, lanjut Jhonferi, jumlah yang sudah divaksin di Kabupeten Kobar baru mencapai 15 persen untuk tahap 1 yaitu lansia umur 50 ke atas. Sedangkan tahap 2 dan tahap 3 yang nantinya menyasar umur 18 tahun ke atas belum dilaksakan. “Targetnya masyarakat terlindungi, mulai tanggal 18 – 28 Juni setiap hari harus ada kegiatan vaksinasi. Per kecamatan ada 200 hingga 300 yang harus divaksin. Nantinya ada aplikasi Pendekar yang bisa diakses langsung oleh masyarakat Kobar,” paparnya.
Dalam pertemuan ilmiah yang dilakukan Muspika Kecamatan Pangkalan Banteng, Kepala Desa, para dokter dan Dinas Kesehatan Kabupeten Kotawaringin Barat dan para ahli bidang kesehatan itu membahas tentang pelaksanaan suntik vaksin dan evaluasi vaksinasi yang sudah berjalan selama ini.
Kepala Puskesmas Semanggang, dr Fitri menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan suntik vaksin. Pasalnya jika setelah divaksin lalu ada gejala maka diharapkan menghubungi pihak desa atau datang langsung ke Puskesmas. “Jika keluhannya disebabkan oleh vaksin (setelah penyuntikan) maka seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.
Selain itu Fitri juga menyampaikan bagi warga Kobar ataupun pendatang bisa mengajukan permohonan suntik vaksin dengan membawa E-KTP atau Kartu Keluarga ke Puskesmas. “Asal bawa KTP bisa ajukan suntik vaksin. Namun saat ini baru tahap satu jadi untuk umur 50 tahun ke atas yang diutamakan,” tambahnya.
Sementara itu Camat Pangkalan Banteng, M.Nursyah Ikhsan meminta seluruh Kepala Desa agar mendata warganya guna menindaklanjuti program vaksin yang sudah berjalan. Camat juga menyampaikan pada pekan depan sudah ada pelatihan tim pemulasaran jenazah di tingkat kecamatan. Ia menjelaskan bahwa di Pangkalan Banteng hingga saat ini sudah ada 50 orang aktif terpapar virus Covid-19. “Sehingga diharapkan tiga pilar, semua unsur dan elemen masyarakat bersatu menangani persoalan ini. Dan kabar terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro diperpanjang hingga 28 Juni mendatang,” pungkasnya. (sla)







