Sabu Seberat 5 Kg Seharga Rp 6,5 Miliar Dibuang di Selokan Polres

Dicairkan dengan Air Bercampur Pembersih Lantai

sabu
PEMUSNAHAN SABU: Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Jumat (26/5/2023). (Koko Sulistyo/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram, Jumat (26/5/2023). Barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan penyitaan dan status barang sitaan yang akan dimusnahkan.

Sabu kualitas terbaik itu hasil pengungkapan Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Selain itu juga diamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan 4 pelaku, yaitu Nico Satria, Irvan, Saifullah dan Irfa Padhlia Wati, dan salah satunya merupakan narapida yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

Sebelum barang bukti narkotika hasil sitaan tersebut dimusnahkan, dilakukan pengetesan barang bukti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kobar. Kristal putih senilai 6,5 miliar rupiah itu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, dari total berat narkotika jenis sabu 5,2 kilogram tersebut, sebelumnya telah disisihkan dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,28 gram untuk pemeriksaan BPOM Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Eks Lokalisasi Jadi Kampung Anti Narkoba

“Kemudian disisihkan untuk pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor 7,11 gram atau berat bersih 6,23 gram,” ungkapnya saat pemusnahan barang bukti di Aula Satya Haprabu.

Sementara itu untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 10,45 gram atau berat bersih 10,05 gram juga disisihkan sebanyak 1 plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,71 gram atau berat bersih 0,51 gram untuk pemeriksaan BPOM Kota Palangka Raya.

Kemudian 1 plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,71 gram atau berat bersih 0,51 gram untuk pembuktian dalam persidangan.

Dijelaskannya dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap barang bukti sabu seberat 5,2 kilo tersebut di bungkus dalam 5 plastik kemasan teh merk Guanyingwang dan dikirim melalui jasa ekspedisi Bus Damri.



Pos terkait