ASTAGA!!! Korban Video Call Sex di Kalteng Terus Berjatuhan, Ada Calon Doktor

video mesum
Ilustrasi

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Laporan kasus asusila berujung pemerasan kian menumpuk di kepolisian. Sejumlah warga Kota Palangka Raya menjadi korban setelah nekat tampil tanpa busana ketika melakukan panggilan video dengan pasangan. Rekaman layar video tersebut jadi alat memeras korban yang terjebak syahwat saat menjalin asmara secara daring (online).

Berdasarkan catatan Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng, para korban video call sex (VCS) itu berasal dari berbagai status sosial dengan rentang usia 16-50 tahun. Rata-rata perempuan, namun ada juga laki-laki. Latar belakangnya beragam, mulai dari kuli bangunan sampai pejabat pemerintahan. Bahkan, ada korban yang sedang menempuh program studi doktor.

Bacaan Lainnya

”Tidak hanya di wilayah kota, korban juga ada di desa,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas AKBP Erlan Munaji, Jumat (26/5).

Hampir semua kasus yang dilaporkan memiliki pola serupa. Korban dan pelaku awalnya berkenalan di media sosial. Hubungan itu berlanjut hingga keduanya sepakat menjalin cinta.

Buaian asmara dan syahwat membuat korban tak keberatan melakukan panggilan video mesum. Padahal, ikatan asmara itu dijalin secara daring. Korban dan pelaku tak pernah bertemu. Hanya intens berkomunikasi melalui gawai.

Ketika hubungan asmara berakhir, pelaku mengancam korban akan menyebarkan rekaman panggilan video mesum tersebut. Korban diperas dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah jika video syurnya tak ingin tersebar dan diketahui banyak orang.

Menurut Erlan, agar tidak menjadi korban VCS sangat mudah, yakni jangan sampai nekat melakukan panggilan video yang menampilkan bagian tubuh pribadi pada siapa pun. Terutama dengan orang baru di media sosial.

”Kebanyakan korban melakukan video dan direkam semua tanpa sehelai benang alias tanpa baju. Bahkan, itu dilakukan dengan sadar dan sengaja,” ujarnya.

Erlan melanjutkan, modus kejahatan VCS hanya dua, yakni memeras dengan mengancam menyebarkan video atau tangkap layar dan menyebarkan video maupun foto yang memang direkam saat VCS dilakukan.

”Korbannya sudah puluhan. Modusnya selalu sama. Rata-rata korban dan pelaku tidak pernah bertemu secara nyata, hanya di media sosial. Dominan korban perempuan, baik yang ibu-ibu, cerai, hingga yang masih ada suaminya. Makanya, stop VCS,” tegasnya.

Erlan melanjutkan, VCS juga bisa berdampak sangat buruk bagi korban. Pihaknya pernah menangani kasus VCS yang membuat korbannya sampai bercerai.

Menurut Erlan, pelaku rata-rata berasal dari luar daerah, seperti Sumatera dan Jawa. Ada juga dari luar negeri, yakni Palestina. Mereka hanya diberikan edukasi dan tak dijerat secara hukum, karena video tersebut belum disebar. Undang-undang terkait kasus asusila memang menggugurkan pidana ketika konten mesum yang dibuat untuk kepentingan pribadi dan tak disebar ke pihak atau orang lain.

”Semua pelaku kami edukasi dengan baik. Rata-rata curhat atau aduan terkait VCS itu diselesaikan dengan baik setelah edukasi dan peringatan tentang undang-undang pornografi dan ITE. Jadi, silakan datang ke Humas Polda jika jadi korban. Jangan takut melapor,” katanya.

Erlan melanjutkan, para korban ada yang mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah lantaran takut video mesumnya tersebar dan diketahui publik. Di sisi lain, pihaknya juga sudah beberapa kali meneruskan kasus tersebut ke ranah hukum apabila pelaku telah menyebarkan video atau foto korban ke media sosial.

”Jika sudah tersebar, kami akan tindak lanjuti ke tim Cyber Polda Kalteng. Sudah ada beberapa yang ditangani secara hukum. Kami harap tak ada lagi yang jadi korban dan melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya. (daq/ign)

Pos terkait