ASTAGA!!! Korban Video Call Sex di Kalteng Terus Berjatuhan, Ada Calon Doktor

video mesum
Ilustrasi

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Laporan kasus asusila berujung pemerasan kian menumpuk di kepolisian. Sejumlah warga Kota Palangka Raya menjadi korban setelah nekat tampil tanpa busana ketika melakukan panggilan video dengan pasangan. Rekaman layar video tersebut jadi alat memeras korban yang terjebak syahwat saat menjalin asmara secara daring (online).

Berdasarkan catatan Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng, para korban video call sex (VCS) itu berasal dari berbagai status sosial dengan rentang usia 16-50 tahun. Rata-rata perempuan, namun ada juga laki-laki. Latar belakangnya beragam, mulai dari kuli bangunan sampai pejabat pemerintahan. Bahkan, ada korban yang sedang menempuh program studi doktor.

Bacaan Lainnya

”Tidak hanya di wilayah kota, korban juga ada di desa,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas AKBP Erlan Munaji, Jumat (26/5).

Hampir semua kasus yang dilaporkan memiliki pola serupa. Korban dan pelaku awalnya berkenalan di media sosial. Hubungan itu berlanjut hingga keduanya sepakat menjalin cinta.

Baca Juga :  Dituntut Penjara Lima Tahun, Pengacara Desak Asang Dibebaskan

Buaian asmara dan syahwat membuat korban tak keberatan melakukan panggilan video mesum. Padahal, ikatan asmara itu dijalin secara daring. Korban dan pelaku tak pernah bertemu. Hanya intens berkomunikasi melalui gawai.

Ketika hubungan asmara berakhir, pelaku mengancam korban akan menyebarkan rekaman panggilan video mesum tersebut. Korban diperas dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah jika video syurnya tak ingin tersebar dan diketahui banyak orang.

Menurut Erlan, agar tidak menjadi korban VCS sangat mudah, yakni jangan sampai nekat melakukan panggilan video yang menampilkan bagian tubuh pribadi pada siapa pun. Terutama dengan orang baru di media sosial.

”Kebanyakan korban melakukan video dan direkam semua tanpa sehelai benang alias tanpa baju. Bahkan, itu dilakukan dengan sadar dan sengaja,” ujarnya.

Erlan melanjutkan, modus kejahatan VCS hanya dua, yakni memeras dengan mengancam menyebarkan video atau tangkap layar dan menyebarkan video maupun foto yang memang direkam saat VCS dilakukan.



Pos terkait