Sabu Senilai Rp 177 Juta Dicampur Cairan Kimia lalu Dibuang

musnahkan sabu
PEMUSNAHAN : Sabu senilai Rp 177 juta dimusnahkan dengan cara dicampur cairan kimia lalu dibuang ke selokan. FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com– Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu.

Ratusan gram barang haram senilai Rp 177 juta itu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan bahan kimia lalu dibuang di selokan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, barang bukti berupa kristal warna bening ini merupakan hasil sitaan dari 12 orang tersangka.

“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus mulai akhir September sampai Oktober 2022,” kata Sarpani di Mapolres Kotim, Rabu (9/11).

Kapolres menyebutkan, para tersangka diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Kotim dengan total jumlah berat barang bukti mencapai 118,48 gram.

Sarpani menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti serius jajaran Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Permudah Mobilitas Masyarakat, Halikinnor Bertekad Muluskan Jalan di Sampit

”Sehingga tidak akan ada ruang sedikit pun bagi pelaku pengedar narkoba. Untuk itu, segeralah berhenti sebelum nanti berurusan dengan kami,” tegasnya.

Pantauan Radar Sampit, seluruh barang bukti sabu dimasukan ke dalam wadah yang sebelumnya sudah dituangkan air dengan cairan kimia, lalu diaduk.

Tersangka dilibakan secara langsung proses pemusnahan barang bukti. Setelah sabu larut, lalu dibuang ke dalam selokan yang ada di Mapolres Kotim.(sir/fm)

 



Pos terkait