Sambil Terisak, Nia Ramadhani Minta Maaf

nia ramadhani
TERJERAT NARKOBA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berseragam tahanan dan dihadirkan di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyedot perhatian publik sejak Rabu (7/7). Untuk kali pertama, keduanya muncul di hadapan media, Sabtu (10/7).

”SAYA Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa apa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji,’’ ucap Nia dalam press conference yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sambil memegang selembar kertas putih dengan tangan kirinya, perempuan 31 tahun itu terbata-bata mengungkapkan pernyataan resminya.

Sebagaimana disampaikan Lalu Mara Satriawangsa, jubir Keluarga Bakrie, pada Jumat malam (9/7), Nia pun minta maaf kepada keluarga besar. Kemarin, secara langsung, dia minta maaf juga kepada sahabat, teman-teman, dan orang-orang yang telah menaruh kepercayaan kepadanya.

Dalam paparan lisan selama sekitar empat menit itu, Nia beberapa kali terisak. Suaranya tercekat. Ardi yang berdiri di sebelah kanan sang istri berkali-kali merangkul dan mengelus lengan Nia.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Ketahuan Main Sabu

”Saya berharap bisa dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,’’ ungkap Nia sambil menahan tangis. ”Terutama anak-anak saya,’’ lanjut ibu tiga anak tersebut. Di ujung pernyataannya, Nia yang menutupi kepalanya dengan bucket hat berjanji untuk kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.

Selain Nia dan Ardi, polisi menghadirkan sopir pribadi yang disebut-sebut sebagai pembeli sabu-sabu. Ketiganya memakai baju bertulisan tahanan pada bagian punggung.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Hariyadi menegaskan, dengan menghadirkan tiga tersangka dalam press conference, polisi meluruskan rumor yang menyebutkan adanya perlakuan istimewa kepada Nia, Ardi, dan sopir berinisial ZN. ”Saat rilis yang pertama itu tersangka sedang dibawa ke labkesda untuk pemeriksaan rambut dan darah,’’ tegasnya di hadapan wartawan kemarin.

Begitu diamankan pada Rabu lalu, Nia bersama Ardi dan ZN lantas ditetapkan tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa SS seberat 0,78 gram dan bong. Atas temuan itu, polisi menjerat ketiganya dengan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *