KUALA KAPUAS – Karena perbuatan melanggar hukum, membuat Muhamad Sayuti harus dibawa oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kapuas, ke ruang penyidik reserse Kriminal (Reskrim), Sabtu (10/7).
Pria (44) tahun ini, kedapatan sedang menjalani bisnis perjudian menjual kupon putih atau togel. Setelah sebelumnya diselidiki petugas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, pelaku perjudian tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
“Dari laporan anggota telah mengamankan pria itu di kediamannya yaitu Desa Basarang, karena kedapatan menjual kupon putih atau biasa disebut togel. Pelaku sudah di ruang penyidik dan dilakukan penahanan,”ujarnya, Minggu (11/7) kemarin.
Kristanto juga menuturkan, bukan hanya pelaku yang diamankan, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 240.000. Kemudian satu buah kartu ATM BNI untuk siap disetor, bukti setoran atas nama pelaku kepada Fedrick Lauren Sangari.
“Selain uang juga ada barang bukti lainnya pulpen, buku rekapan, buku betulisan angka tembakan, kertas kecil diduga angka yang akan dipasang dan handphone untuk digunakan pelaku mengirim angka yang akan dipasang,”bebernya.
Dari perbuatan itu, pelaku bakal dipenjara dengan dijerat pasar pasal 303 KUHPidana, tentang tentang tindak pidana perjudian online jenis togel.(der/gus)