Satlantas Seruyan Razia Knalpot Brong di Sekolah

knalpot
ilustrasi knalpot brong

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan menyambangi sekolah-sekolah, mengedukasi para pelajar terkait larangan sepeda motor menggunakan knalpot brong atau bising.

“Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor. Kami mengedukasi pelajar SMKN 1 dan SMA 2 Kuala Pembuang,” kata Kasatlantas Polres Seruyan, Iptu Prio Amboro, Rabu (10/1/2024).

Bacaan Lainnya

Prio Amboro menambahkan, kegiatan yang dilakukan di sekolah ini sekaligus dalam rangka penertiban pelajar yang mengendarai sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

“Knalpot brong pada motor dilarang, karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, sesuai dengan pasal 285 ayat 1 LLAJ dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp.250.000,” tegasnya.

Kasatlantas menerangkan, penertiban ini tidak lain agar para pelajar dapat memahami supaya nantinya tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. (rdw/fm)



Baca Juga :  Januari Sampai April Sudah 1 Kg Sabu Disita Polisi

Pos terkait