Polisi di Kalteng Musnahkan Sabu Stok Pesta Tahun Baru

sabu sampit
DIMUSNAHKAN : Kapolres Kotim AKBP Sarpani bersama instansi terkait memusnahkan sabu-sabu hasil pengungkapan kasus, Rabu (10/1) tadi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Ratusan gram sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan pada pesta pergantian tahun baru dimusnahkan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (10/1/2024) pagi.

Informasinya, ratusan gram barang haram tersebut disita dari dua orang tersangka yakni Rasid (31) dan Indrayano (40).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Bermodalkan informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengintaian target.

Setelah dilakukan penyelidikan secara lebih dalam, Tim Cobra kemudian mengarah ke pelaku di eks lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 12, Sampit.

”Di lokasi kami akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka (Rasid,Red) beserta barang bukti sabu,” ucap Sarpani.

Saat diinterogasi oleh petugas, sabu dengan berat mencapai 100 gram yang disita dari Rasid itu rencananya akan digunakan untuk pesta pergantian tahun baru.

Baca Juga :  Raup Ratusan Juta dari Investasi Bodong, Pelaku Mengaku Bidan, Padahal...

”Sabu ini rencananya akan dipakai untuk pesta tahun baru. Namun, berkat kerja keras anggota, barang haram ini berhasil digagalkan beredar,” kata Kapolres Kotim.

Kemudian, pengungkapan selanjutnya terjadi di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, pada Desember 2023 lalu.

Di sana, Polisi berhasil mengamankan satu tersangka lainnya Bernama Indrayano dengan barang bukti 2,05 gram sabu-sabu.

Seluruh barang bukti yang disita dari dua tersangka ini langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur cairan kimia dan kemudian diblender.

Setelah larut, seluruh barang bukti tersebut lalu dibuang ke dalam selokan di Mapolres Kotim yang disaksikan oleh kedua tersangka. (sir/fm)

 



Pos terkait