Polantas Tabuh Genderang Perang Lawan Motor Berknalpot Bising

POLANTAS KNALPOT BRONG
PENERTIBAN : Petugas Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penertiban pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Rabu (10/1/2024). (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Genderang perang ditabuhkan  Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terhadap sepeda motor berknalpot brong atau bising.

Polisi menekankan, pengguna knalpot bising tak sesuai itu melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbunyi Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot bisa dipidana paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Lantas Kompol Salahudin menyampaikan, bahwa penggunaan knalpot brong atau bising yang tidak sesuai standar pabrikan telah diatur dalam UU. Selain itu juga dapat memicu permasalahan Kamtibmas terutama di jalan raya.

Lanjutnya, pihaknya terus gencar melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong baik secara hunting maupun on the spot baik itu roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :  TERLALU BIADAB!!! Guru Ngaji Cabuli Bocah di Masjid

“Kami imbau dan tegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong, mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya, ayo jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Kami menekankan tidak ada tempat untuk knalpot brong,” tegasnya.

Pamen Polri ini menekankan lagi, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya. Penertiban dilakukan Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta dengan berpatroli ke Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut dan Bundaran Besar dengan menyasar para pengguna knalpot brong.

“Saya menekankan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya lgi.

Kata Salahudin, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.

“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tegasnya.



Pos terkait