PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Genderang perang ditabuhkan Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terhadap sepeda motor berknalpot brong atau bising.
Polisi menekankan, pengguna knalpot bising tak sesuai itu melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbunyi Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot bisa dipidana paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Lantas Kompol Salahudin menyampaikan, bahwa penggunaan knalpot brong atau bising yang tidak sesuai standar pabrikan telah diatur dalam UU. Selain itu juga dapat memicu permasalahan Kamtibmas terutama di jalan raya.
Lanjutnya, pihaknya terus gencar melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong baik secara hunting maupun on the spot baik itu roda dua maupun roda empat.
“Kami imbau dan tegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong, mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya, ayo jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Kami menekankan tidak ada tempat untuk knalpot brong,” tegasnya.
Pamen Polri ini menekankan lagi, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya. Penertiban dilakukan Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta dengan berpatroli ke Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut dan Bundaran Besar dengan menyasar para pengguna knalpot brong.
“Saya menekankan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya lgi.
Kata Salahudin, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tegasnya.
Salahudin menyebutkan, tidak hanya penertiban pihaknya juga melalui penyampaian edukasi tentang ketertiban berlalu lintas kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kita akan turun ke jalan untuk mengedukasikan ketertiban lalu lintas kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya Satlantas Polresta Palangka Raya untuk mewujudkan kamseltibcar lantas yang kondusif,“ ungkapnya.
Ia menambahkan, menyampaikan edukasi melalui media brosur yang berisikan tentang himbauan untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas saat berkendara. Bagi para pengendara sepeda motor gunakanlah helm SNI, kaca spion dan perlengkapan bermotor lainnya.
Sedangkan untuk pengemudi mobil dan sejenisnya diharapkan agar selalu menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt. Kemudian, dihindari menggunakan alat komunikasi maupun elektronik serta mengonsumsi makanan dan minuman karena hal itu dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, serta selalu ingat untuk membawa SIM dan STNK.
“Senantiasa tertib saat berlalu lintas, seperti dengan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada demi kepentingan dan keselamatan diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya, sehingga terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas,” pungkas Salahudin. (daq/fm)








