Seharusnya Kewenangan KPK Diperkuat Bukan Digabung dengan Ombudsman RI

kpk vs ombudsman
ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman tak sepakat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digabung dengan Ombudsman RI. Sebab, tugas dan kewenangan KPK dengan Ombudsman sangat berbeda.

”Secara prinsip saya tidak setuju kpk digabung dengan ombudsman, karena kewengan tugas dan fungsi, itu berbeda. Justru kalau digabung nanti fungsi kewenangan itu menjadi rancuh, bias kabur dan kemudian malah tidak akan bermanfaat untuk kebaikan bangsa dan pemberantasan korupsi,” kata Boyamin dikonfirmasi, Minggu (7/4/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut Boyamin, tugas dan fungsi Ombudsman RI berkaitan dengan maladministrasi. Sehingga, jika digaubung kekuatan KPK dalam memberantas korupsi akan hilang.

”Kita kan zaman moderen itu semakin spesialis, semakin khusus itu kan bagus, malah kalau digabung-gabung tidak efisien, malah tidak profesional. Jadi kalau KPK itu saya malah minta justru dikembalikan kewenangan seperti UU yang lama, bukan sebagaima direvisi tahun 2019, justru harus dikembalikan dengan UU KPK yang lama, dan kewenangan juga ditambah,” tegas Boyamin.

Baca Juga :  Oknum TNI Pukul Polwan di Palangka Raya, Panglima TNI Tegaskan soal Ini

Selain itu, Boyamin juga mengharapkan kewenangan Ombudsman RI ditambah. Ia mencontohkan, jika temuan Ombudsman RI tidak ditindaklanjuti bisa diproses hukum.

”Kalau selama ini kan hanya rekomendasi dan itu bisa diabaikan, tapi meskipun ada ketentuannya misalnya kalau itu menolak masih ada konsekuensi berikutnya, misalnya sanksi administrasi. Nah ini yang seharusnya Ombudsman diperkuat, KPK diperkuat,” ungkap Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin menekankan dirinya tidak setuju jika KPK digabung dengan Ombudsman RI. Boyamin justru menginginkan, kewenangan KPK kembali diperkuat.

”Karena apa, pimpinan KPK harus menyidik dan menuntut supaya tidak tergantung kepada polisi dan Kejaksaan itu, harus itu. berbagai kewenangan yang lain harus dikembalikan minimal ke UU yang lama,” cetus Boyamin.

Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan, isu peleburan dengan Ombudsman RI hanya gosip belaka alias pepesan kosong. Sebab, sampai saat ini tidak ada pembahasan nyata terkait isu tersebut.



Pos terkait