Sejumlah Masalah Ini Jadi Beban Lama Kapolres Kotim Baru

Permasalahan hukum yang kompleks di Kabupaten Kotawaringin Timur bakal menjadi beban tersendiri bagi pucuk pimpinan Polres Kotim yang baru
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Permasalahan hukum yang kompleks di Kabupaten Kotawaringin Timur bakal menjadi beban tersendiri bagi pucuk pimpinan Polres Kotim yang baru, AKBP Sarpani. Penegakan hukum serta penyelesaian perkara yang adil dan transparan jadi harapan besar masyarakat.

Pengamat hukum dan sosial di Kotim Nurahman Ramadani mengatakan, sebagai pemimpin garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, banyak harapan dari warga terhadap AKBP Sarpani agar bisa memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam setiap proses hukum.

Bacaan Lainnya

”Paling prinsipil adalah tanggung jawab penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, sengketa lahan atau konflik agraria, kenakalan remaja, serta kasus lain yang menarik perhatian masyarakat Kotim,” ujarnya, Rabu (5/1).

Berbagai perkara hukum di Kotim merupakan masalah menahun yang sulit diselesaikan, seperti peredaran narkoba, sengketa lahan, pencurian, dan tindak pidana kriminal lainnya. Mengacu data Pengadilan Negeri Sampit, perkara narkoba menempati urutan teratas sepanjang 2021, yakni sebanyak 174 kasus. Kasus lainnya yang cukup tinggi, yakni pencurian dengan 81 kasus, penggelapan 32 kasus, perlindungan anak 25 kasus, dan penadahan 23 kasus.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Mentaya

Menurut pria yang juga seorang dosen ini, berbagai permasalahan hukum tersebut menjadi tugas utama untuk ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan asas equality before the law sesuai amatar Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan, semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

”Setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik sistem peradilan pidana sebagaimana dikemukakan oleh Bassiouni. Tujuan sistem peradilan pidana adalah pemeliharaan tertib masyarakat, perlindungan warga dari kejahatan, kerugian, atau bahaya yang tak dapat dibenarkan, yang dilakukan orang lain, memasyarakatkan kembali pelanggar hukum, memelihara atau mempertahankan integritas pandangan dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusiaan, dan keadilan individu,” jelasnya.



Pos terkait