Polisi Bakal Panggil Pemilik Waterpark, Bakal Ada Tersangka?

Aparat Polres Kotim masih mendalami perkara tewasnya bocah enam tahun akibat kesetrum di wahana pemandian air di Kota Sampit awal tahun ini
MAKAN TUMBAL : Personel Polsek Baamang saat mendatangi lokasi kejadian bocah 6 tahun yang tersengat listrik di wahana rekreasi Water Park, Sampit, Sabtu (1/1). IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Aparat Polres Kotim masih mendalami perkara tewasnya bocah enam tahun akibat kesetrum di wahana pemandian air di Kota Sampit awal tahun ini. Penyidik bakal memanggil pemilik Waterpark di Jalan Wengga Metropolitan tersebut untuk diperiksa.

”Pemiliknya akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatres Kriminal Polres Kotim AKP Gede Putra Agus Atmaja, Rabu (5/1).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Selain pemilik Waterpark, polisi juga akan memanggil beberapa pihak ada di wahana pemandian tersebut. Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada mengarah pada penetapan tersangka terkait kasus tersebut. ”Karena kasus ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Seperti diberitakan, seorang bocah berusia enam tahun tewas tersengat listrik saat bermain di wahana rekreasi Waterpark Jalan Wengga Metropolitan, Sampit, Sabtu (1/1). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum kejadian, korban datang berlibur di Waterpark bersama keluarganya.

Baca Juga :  Selatan Kotim Sudah Sebulan Lebih Alami Krisis Air Bersih

Kejadian bermula saat korban bersama keluarganya bermain di kolam renang yang saat itu banyak didatangi pengunjung. Awalnya tidak ada masalah di kolam renang tersebut. Saat selesai mandi, korban meninggalkan kolam dengan maksud ingin ganti pakaian.

Saat menuju ruang ganti, tiba-tiba korban berdiri kaku sambil menatap ke atas. Ibunya yang melihat kejadian itu langsung mendekatinya. Saat dipegang, ibu korban sempat terkejut lantaran merasakan aliran listrik di tubuh anaknya.

Merasa ada yang aneh, sang ibu langsung berteriak meminta tolong. Korban sempat dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan.

Praktisi hukum di Kotim Nurahman Ramadani mengatakan, kematian bocah tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dengan menerapkan pertanggungjawaban secara administrasi maupun pidana. Perkara itu dinilai bisa menjerat pengelola tempat rekreasi itu ke ranah pidana. Selain itu, izin tempat wisata tersebut juga bisa dibekukan sementara. (sir/ign)



Pos terkait